Pendekatan Pasar, Kunci Pengembangan Usaha Hutan Berbasis Masyarakat

Panjangnya rantai suplai usaha hutan berbasis masyarakat dan konsumen akhir dalam industri kehutanan kerap menjadi penyebab nilai ekonomi yang diterima masyarakat kurang optimal. Pendekatan pasar (market driven approach) memberikan solusi atas problema ini. Model pendekatan seperti ini yang tengah dikembangkan KLHK bersama Multi-stakeholders Forestry Programme Tahap 4 (MFP4).

Dalam pendekatan pasar, Market Access Players (MAP) menggantikan peran dari perantara. MAP baik berupa organisasi atau perusahaan, bekerjasama langsung dengan masyarakat dan menghubungkan produk hasil hutan ke pembeli berskala besar. Mereka juga melakukan pendampingan dan pengembangan kapabilitas masyarakat sekitar kawasan hutan.

Faktor kunci pengembangan usaha hutan berbasis masyarakat yaitu pendampingan di lapangan dan peningkatan kapasitasnya. Hal ini akan membuat posisi tawar petani pengelola usaha hutan memperoleh manfaat optimal dari komoditas hasil hutan yang diproduksi. Adapun skema atau pola pendekatan pasar yang dikembangkan MFP4 dengan tiga prinsip yaitu kelestarian hutan, kesejahteraan komunitas dan keberlanjutan usaha. Model ini menjadi salah satu pendekatan yang mampu memberikan jawaban atas kegelisahan bisnis kehutanan di masyarakat.

Dengan merespon terhadap kebutuhan pasar yang jelas, produksi hasil hutan akan sesuai dengan tren pasar dan kebutuhan pelanggan. Model ini memastikan bisnis bersifat keberlanjutan dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Selain itu, proses pendekatan pasar mampu memberikan perbedaan dimana harga jual kayu kelompoknya mendapatkan harga yang optimal dan merata.

Hal ini bisa menjadi aspek menguntungkan bagi pedagan kayu. Untuk pemasaran kayu, kini tidak menjadi masalah karena ada fasilitasi. Jadi sekarang tidak berhubungan langsung dengan pembeli, melainkan melalui koperasi, sehingga harga jualnya rata dan akan memberikan manfaat yang lebih besar pada kelompok.

Related Article  Indonesia Perkuat Komitmen Pengendalian Peredaran Merkuri

Denagn kondisi terbitnya UU Cipta Kerja, dalam perizinan berusaha memungkinkan pemegang izin untuk melakukan multi usaha/bisnis kehutanan, tidak semata menanam kayu saja. Jadi, skema multibisnisnya diatur dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Usaha itu tidak hanya satu, kalau dulu HPH (Hak Pengusahan Hutan) misalnya hanya menghasilkan kayu. Ada banyak hal dan usaha yang bisa dikembangkan di lahan yang ada di sini. Sejauh sesuai regulasi, Pemerintah akan berupaya mendukung rencana pengembangan usaha. HPH sendiri adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. HPH dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Milik Swasta (PT), yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri Kehutanan. HPH merupakan hak pengusahaan hutan yang dititikberatkan pada penebangan kayu sebagai bahan dasar industri maupun untuk keperluan ekspor. Jangka waktu untuk mengusahakan hutan paling lama 20 tahun tetapi dapat diperpanjang.

Ke depan, KLHK akan fokus juga pada pengembangan multi bisnis seperti jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) akan terus berkembang. Apalagi sekarang multi bisnis ini menjadi sesuatu yang legal sesuai dengan ketentuan regulasi.