Kenali Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Sejak ditemukan pertama kali di Gresik pada 28 April lalu, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak terus meluas di Jawa Timur. Data Kementerian Pertanian menyebutkan, jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. Sedangkan, kasus positif PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kasus kematian satu ekor. Sebanyak dua kabupaten yang dilanda wabah PMK di Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur. Sementara itu, empat kabupaten di Jawa Timur, yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

Apa Itu PMK?

Penyakit mulut dan kuku pada hewan ini menjangkiti hewan ternak dengan kuku terbelah seperti sapi, kambing, domba, dan babi. Penularan penyakit ini terjadi melalui virus yang penyebarannya lewat udara atau airborne maupun kontak langsung.

PMK atau juga dikenal dengan Food and Mouth Disease (FMD) merupakan penyakit hewan menular akut yang berdampak signifikan terhadap ekonomi peternak. Jenis hewan yang rentan terjangkit, umumnya hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ruminansia lainnya. 

Syed M. Jamal dalam penelitiannya berjudul “Foot-and-Mouth Disease: Past, Present dan Future (2013)” menyatakan bahwa penyakit tersebut pertama kali muncul tahun 1514. Saat itu, beberapa ekor sapi milik seorang biarawan Italia, Hieronymus Fracastorius, menunjukkan gejala berupa luka kemerahan di rongga mulut dan kuku. 

Lebih lanjut pada 1897, penyakit mulut dan kuku ini teridentifikasi mewabah secara global lewat penyebaran virus. Menurut Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE), organisme yang menjadi penyebab PMK adalah Aphthovirus dari keluarga Picornaviridae. Ada tujuh strain yang endemik di berbagai negara seluruh dunia, yakni A, O, C, SAT1, SAT2, SAT3, dan Asia1. 

PMK ditemukan di semua ekskresi dan sekresi dari hewan yang terinfeksi. Khususnya pada hewan-hewan yang menghirup sejumlah besar virus aerosol, yang dapat menginfeksi hewan lain melalui rute pernapasan atau oral. Virus ini mungkin ada dalam susu dan air mani hingga 4 hari, sebelum hewan menunjukkan tanda-tanda klinis penyakit. 

Diketahui, ciri-ciri hewan yang terkena PMK yakni demam tinggi mulai 39 hingga 41 derajat celcius, keluar lendir berlebihan dari mulut hewan ternak dan berbusa, terdapat luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, kaki pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, nafas cepat, produksi susu turun drastis dan menjadi kurus.

PMK sendiri sampai saat ini belum terindikasi dapat menular pada manusia. Pertolongan pertama menghadapi PMK yakni hewan ternak yang sakit segera dipisahkan dengan yang sehat. Lalu, lingkungan disemprot menggunakan disinfektan. Sementara untuk jenis obat yang diberikan pada hewan ternak hanya bisa dilakukan oleh dokter. Karena, pengobatan hanya dilakukan dengan metode injeksi atau suntik. Daging hewan yang terkena PMK sendiri aman dikonsumsi dengan cara memasak yang benar, hal ini dikarenakan Virus PMK akan mati pada suhu di atas 70 derajat selama 30 menit

Related Article  Vaname In My Mind

Penyebaran PMK di Seluruh Dunia

PMK terjadi di banyak bagian dunia, terutama di negara-negara berkembang di Afrika dan Asia. Lebih dari 100 negara dilaporkan masih terpengaruh oleh PMK di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dampak daripada PMK terkadang bisa mempengaruhi perkembangan atau kondisi ekonomi di suatu negara yang terdampak. 

Sementara di beberapa negara maju, seperti Amerika Utara, Australia, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa telah memberantas penyebaran penyakit tersebut. Saat ini, negara-negara tersebut telah dinyatakan sebagai daerah bebas PMK. Namun, tidak menutup kemungkinan wabah PMK menjangkit kembali karena dapat terjadi secara sporadis. 

Dampak Ekonomi Wabah PMK

Kementerian Pertanian (Kementan) memproyeksi kerugian ekonomi Indonesia akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sejauh ini mencapai tembus Rp11,6 triliun.
Proyeksi kerugian tersebut belum memperhitungkan potensi kerugian dari peternak, industri dan masyarakat secara keseluruhan. Kerugian ekonomi ini terjadi secara langsung pada sistem produksi peternakan, seperti akan terjadinya penurunan produksi susu, infertilitas, aborsi, kematian, penurunan produktivitas kerja dan penurunan berat badan.

Selain itu, kerugian akibat program pengendalian dan penanggulangan khususnya tindakan pemberantasan (depopulasi) serta hilangnya kesempatan ekspor dan pengaruh bagi industri pariwisata, juga akan timbul. Wabah PMK juga akan mempengaruhi tenaga kerja di bidang peternakan maupun bidang lain yang terpengaruh oleh wabah. Tidak hanya itu, pedoman tersebut juga menyebut pada tingkat individu dan keluarga terutama di tingkat peternak kecil, kemungkinan pengaruh sosial yang terjadi adalah meningkatnya stress akibat kehilangan hewan ternak. Lebih lanjut, pedoman tersebut menyebut pendanaan dan kompensasi merupakan hal utama dalam program pemberantasan PMK.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 pasal 68 dan pasal 72, Pemerintah tidak memberikan kompensasi atas tindakan depopulasi hewan yang terjangkit penyakit.

Related Article  Kementan Apresiasi Pelaku Usaha Ekspor Karkas Ayam

Sebagai gantinya, kompensasi hanya diberikan kepada orang yang memiliki hewan sehat yang didepopulasi untuk mencegah penyebaran penyakit. Adapun kompensasi berasal dari APBN.

Proses pelaksanaan kompensasi sendiri memerlukan koordinasi dengan lembaga yang menangani wabah atau bencana, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa kementerian terkait. Dengan demikian, proses pemberian kompensasi memerlukan waktu.

Pedoman itu juga menuliskan bahwa perlu dipikirkan kemungkinan pembagian pendanaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dalam program pemberantasan PMK. Adapun pemberantasan tersebut dapat dilakukan melalui program yang berhasil dilakukan oleh negara lain, seperti Australia dengan “cost sharing agreement” antara pemerintah dengan swasta.

Langkah – Langkah Pencegahan PMK oleh Kementan

Kementerian Pertanian menyiapkan sejumlah cara untuk memberantas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi. Dalam laporan Kementerian Pertanian yang dikutip Kamis (12/5), pada prinsipnya ada sejumlah langkah yang mereka siapkan untuk memberantas PMK pada sapi. Pertama, melakukan karantina dan pengawasan lalu lintas. Penerapan kebijakan ini bisa dilakukan bagi wilayah desa dan peternakan tertular serta peternakan yang kontak.

Selain itu, karantina juga bisa diterapkan pada daerah terancam dan daerah pemberantasan yang meliputi wilayah desa yang berbatasan langsung dengan lokasi hewan tertular atau semua peternakan yang kontak dengan hewan tertular. Karantina juga bisa dilakukan dengan zoning atau perwilayahan. Ini adalah tindakan yang dapat mengurangi kerugian ekonomi apabila terjadi PMK. Kedua, pemusnahan (stamping out). Ini adalah kebijakan dan strategi yang dilakukan di daerah tertular. Seluruh hewan rentan yang ada di daerah terduga atau daerah terancam lainnya harus diamati dan diinspeksi secara reguler selama 14 hari setelah kemungkinan terjadinya penularan. Metode pemusnahan ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh hewan pada satu area yang telah diteliti dahulu untuk pelaksanaan pemusnahan yang tepat. Ini dimaksudkan untuk mengeliminasi sumber infeksi.

Ketiga, penelusuran terhadap hewan, produk hewan seperti daging, jeroan, susu, wol, kulit, semen, embrio, dan feses. Penelusuran juga dilakukan terhadap bahan perantara seperti tangki susu, kendaraan pengangkut ternak, truk pembawa pakan ternak, dan pakan ternak. Termasuk juga dokter hewan, petugas inseminasi buatan, agen penjual pakan, pedagang ternak, teknisi, pemilik hewan, petugas kandang dan pengunjung. Keempat adalah surveilans yang bertujuan untuk mendeteksi kasus baru, menetapkan perluasan penyakit, menetapkan zona bebas dan zona tertular penyakit dan menentukan tingkat kekebalan kelompok hewan pasca vaksinasi. Kelima, pengobatan hewan tertular. Keenam, yaitu perlakuan bagi produk hewan dan produk sampingan. Dalam hal ini pendekatan yang sangat hati-hati perlu diambil dalam memberikan perlakuan untuk produk hewan dan produk sampingannya seperti susu, wol dan kulit.

Related Article  Mengenal Karakteristik Sapi Limosin

Langkah kedelapan, mengontrol hewan liar. Apabila hewan liar dianggap mempunyai faktor resiko dalam penyebaran atau mempertahankan penyakit, maka program dengan tujuan mengurangi kontak antara hewan/ternak tertular, hewan liar dan hewan/ternak rentan yang belum tertular harus segera dilakukan. Langkah kesembilan yaitu kontrol vektor. Langkah kesepuluh sentinel dan pengisian kembali. Hewan sentinel harus ditempatkan dan dimonitor secara dekat pada semua peternakan di daerah tertular dan daerah rawan setelah daerah tersebut didekontaminasi.

Hewan sentinel yang digunakan yaitu 2 ekor sapi dan atau 2-4 ekor babi ditempatkan di daerah tertular dan daerah rawan 30 hari setelah desinfeksi kawasan tersebut. Hewan-hewan ini harus kontak dengan tempat ataupun benda yang kemungkinan terkontaminasi virus PMK dan harus diperiksa oleh dokter hewan setiap 3 hari

Prinsip kedua adalah menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular. Dalam hal menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular perlu dilakukan dua langkah seperti dekontaminasi yang mana peralatan, benda dan bangunan kandang yang kemungkinan terkontaminasi oleh virus PMK harus dicuci terlebih dahulu dan kemudian didesinfeksi secara cermat. Area peternakan tertular harus disemprot dengan disinfektan.

Selain itu juga dilakukan disposal dengan melakukan penguburan baik untuk karkas, susu dan bahan pakan ternak yang tercemar secara benar sehingga tidak mencemari lingkungan. Prinsip ketiga adalah meningkatkan resistensi atau kekebalan hewan. Prinsip ini dilakukan dengan pengebalan hewan peka dengan melakukan vaksinasi.

Referensi :

Cirebon Waspada Wabah PMK Serang Hewan Ternak (detik.com) (Images)