Penggunaan kawasan hutan lindung sebagai lahan food estate kini bukan lagi hanya wacana semata. Hal tersebut kini telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Permen Nomor 24 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 26 Oktober 2020. Terbitnya Permen tersebut telah membuat adanya ruang bagi penggunaan kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan food estate. KLHK sebagai pihak yang berwenang langsung memberikan penjelasan dasar terkait terbitmya regulasi ini. Salah satu alasan dari penerbitan aturan tersebut adalah upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya untuk menjaga ketahagn pangan. Seperti yang diketahui bersama, bahwa food estate menjadi program strategis nasional. Pemanfaatan Hutan Lindung Sebagai Kawasan Food Estate
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan kerjasama lintas sektor khususnya mengenai perangkat regulasi agar saling terjadi sinkronisasi disemua sektor dan tetap menjaga stabilitas. Untuk ketahanan pangan, hal yang paling urgen adalah ketersediaan lahan yang mudah dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada. Salah satu yang berubah adalah regulasi penggunaan kawasan hutan. Penyediaan kawasan hutan kini difokuskan pada lahan untuk ketahanan pangan.
Pasal 19
(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
b. Kawasan Hutan Produksi.
Dalam mekanisme penerapannya, pengembangan kawasan hutan lindung memiliki syarat yang ketat dalam aplikasinya. Hal tersebut karena kawasan hutan lindung juga merupakan kawasan yang strategis dan menjadi penyangga lingkungan. Oleh karena iu dalam mekanisme pengajuan kawasan hutan lindung untuk dijadikan kawasan food estate hanya bisa satu pintu, yakni melalui pemerintah.
Pasal 3
(2) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan KHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri;
b. kepala lembaga;
c. gubernur;
d. bupati/wali kota; atau
e. kepala badan otorita,
yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah.
Selain perihal kewenangan, ada sejumlah syarat dalam hal peruntukan hutan yang bisa dijadikan kawasan food estate.
Pasal 2
Kegiatan penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan dengan mekanisme:
a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; atau
b. penetapan KHKP.
Pasal 3
(1) Kegiatan penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dalam mendukung Ketahanan Pangan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
Syarat tersebut bukan tanpa alasan, karena kawasan hutan lindung ada yang masuk kawasan hutan produktif dan ada juga yang tidak. Oleh karena itu, kajian lingkungan menjadi hal yang pokok dalam dokumen pengajuan atau proses konversi yang akan dilakukan. Dalam mekanisme teknis, semua syarat yang ada akan diverifikasi oleh tim terpadu untuk menjamin aspek lingkungan hidup tetap sesuai mekanisme yang ada.
Untuk perihal reforma agraria, kawasan hutan yang dikonversi atau HPK dan Kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP) tetap berstatus kawasan hutan. Untuk areal yang masuk kategori tidak produktif akan ada reditribusi tanah. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa keberadaaan lahan food estate bisa memaksimalkan fungsi hutan untuk produktivitas pada kawasan yang masuk kategori nonproduktif.
Pasal 6
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan pada Kawasan HPK dengan skema Pelepasan Kawasan Hutan.
(2) Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. tidak dibebani izin penggunaan Kawasan Hutan, Izin Pemanfaatan Hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri, serta tidak berada pada Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK);
b. dibebani izin pemanfaatan hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya;
c. tidak produktif dan/atau produktif; dan
d. tidak produktif, dapat berada di areal yang telah ataupun belum dicadangkan untuk redistribusi tanah untuk reforma agraria.
Kawasan yang digunakan juga merupakan kawasan masuk kategori kawasan yang mau dipulihkan atau direhabilitasi tentunya dengan paduan kondisi potensi hutan (kayu) dengan konse pertanian (agroforestry). Selain itu dapat juga diterapkan konsep sylvopasture atau sylvofishery. Dengan demikian aspek pemanfaatan lahan food estate harus dengan perencanaan yang matang mengenai landskap. Semua aspek perencanaan harus disertai Detail Enginering Design (DED) yang matang agar semua bisa terencana dengan terukur. Salah satu upaya yang akan dilaksanakan adalah mengupayakan semua aspek pertanian bisa saling terintegrasi dalam perencanaan tata guna lahan untuk kedepannya. Dalam mekanisme teknis pemanfaatan lahan sebagai lahan pertanian food estate, tentunya akan memakai konsep terintegrasi dan berkelanjutan, serta memakai aspek mekanisasi dengan tingkat intervensi tinggi. Untuk stabilisasi maka digunakan juga pola kerja hutan sosial dan tidak melepas identitas kawasan hutan sepenuhnya.
Untuk masa waktu pemanfaatan adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang, tentunya dengan dasar pertimbangan evaluasi pelaksanaan KHKP.
Pasal 31
- Hak Pengelolaan KHKP diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang
Respon Masyarakat Terkait Pemanfaatan Hutan Lindung
Adapun respon publik terkait dengan terbitnya Permen tersebut beragam. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dalam keterangan persnya menyebut bahwa sangat mengkritisi kebijakan yang ada. Hal tersebut dikarenakan akibat logis dari terbitnya Permen tersebut akan menambah varian baru dalam perizinan hutan dan dominasi korporasi yang bisa saja menguat dalam aspek pengelolaan hutan. WALHI juga memperingatkan dampak deforestasi yang dapat ditimbulkan, apalagi pengembangan kawasan food estate dalam regulasinya akan dikembangkan dalam areal yang luas. WALHI pun memperingatkan pemerintah untuk mencabut regulasi tersebut. senada dengan WALHI Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan juga menyatakan bahwa langkah yang diambil tidak sinergis. Aturan tersebut seharusnya diarahkan untuk optimalisasi perhutanan sosial. Selain itu, mereka juga menduga, regulasi tersebut tidak terlalu menguntungkan terhadap petani dan tidak dapat menjamin aspek kebutuhan pangan.
Meski pro kontra bermunculan, pemerintah menjamin bahwa upaya tersebut merupakan langkah untuk mendorong pemulihan ekonomi bagi masyarakat dan juga terkait dengan dampak yang ditimbulkan dari pandemi bisa dikontrol untuk kedepannya. Pemanfaatan Hutan Lindung Sebagai Kawasan Food Estate
Referensi :
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 TENTANG PENYEDIAAN KAWASAN HUTAN UNTUK PEMBANGUNAN FOOD ESTATE