Pemerintah kini memprioritaskan pengembangan kawasan food estate dalam menghadapi tantangan keamanan pangan untuk masa depan. Food estate tidak hanya difokuskan pada percepatan produktivitas hasil dan penerapan mekanisasi pertanian secara intensif. Namun, lebih dari itu food estate akan dijadikan lumbung pangan nasional dan juga sebagai pertahahan disektor pangan yang disiapkan untuk menangani krisis yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Pengembangan Food Estate Jadi Prioritas
Dalam situasi sekarang ini, ada dua kondisi yang membuat pemerintah harus mempersiapkan segala aspek dalam bidang pangan yang juga berdampak multi sektor. Kondisi pertama yakni kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami kontraksi cukup dalam dalam dua kuartal terakhir. Meskipun data BPS terakhir menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perbaikan. Data menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada diangka minus 3,49 persen. Namun data tersebut meski masih terkontraksi namun sedikit membawa angin segar dari pada data pertumbuhan ekonomi yang membawa Indonesia masuk zona resesi, yakni diangka 5,32 persen pada kuartal II tahun 2020. Kondisi ini membuat semua pihak utamanya regulator harus menyiapkan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk keluar dari krisis. Solusi yang ditawarkan yakni dengan program PEN. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah langkah terbaik yang diambil untuk memulihkan ekonomi secara progresif. Dana yang digelontor tidak main-main. Dilansir dari Kementerian Keuangan, ada Rp695,2 triliun anggaran yang disiapkan pemerintah, data Menkeu yang telah dikonfirmasi dalam Raker dengan DPR pada 12 November 2020 menunjukkan realisasi PEN telah mencapai 55,1 persen atau sekitar Rp383,01 triliun.
Kondisi kedua, yakni upaya penanganan pandemi covid-19. Saat ini pandemi telah mengakibatkan krisis multi dimensi. Tidak hanya disektor ekonomi, namun merambah semua sendi-sendi sosial yang ada. Data terakhir per 17 November sudah ada 474.455 kasus yang terkonfirmasi. Meski telah terjadi penurunan kasus penyebaran dibeberapa daerah, namun grafik menunjukkan angka penyebaran masih terbilang tinggi. Hal ini ditunjukkan dari penambahan kasus pada 13 November 2020 yang menunjukkan pertambahan kasus sebanyak 5.444 kasus yang merupakan rekor pertambahan kasus covid-19 selama terkonfirmasi di Indonesia.
Dua kondisi diatas memang harus penuh pencermatan, utamanya digulirkannya food estate secara masif. Hal ini juga linear dengan pernyatan FAO terkait ancaman krisis pangan pasca pandemi covid-19 yang mengintai hampir semua negara, termasuk Indonesia. Dalam realisasiny ada dua wilayah dimana food estate difokuskan yakni di Provinsi Kalimantan Tengah pada Kabupaten Pulau Pisang dan Kabupaten Kapuas, dan Provinsi Sumatera Utara yaitu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Pakpak Bharat. Masing-masing disiapkan menjadi lumbung padi dan singkong nasional, sedangkan di Provinsi Sumatera Utara dipersiapkan untuk komoditi kentang, bawang merah & bawang putih. Tak tanggung-tanggung Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp104,2 triliun untuk menjamin ketahanan pangan pada APBN 2021 yang sudah termasuk food estate didalamnya. Bahkan untuk memaksimalkan kondisi pemerintah melalui KLHK jugan menerbitkan Permen No. 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme penyediaan lahan hutan untuk pembangunan kawasan food estate. Pengembangan Food Estate Jadi Prioritas