Peran Pokmaswas Dalam Penangkapan Ikan

Siswasmas (Sistem Pengawasan berbasis Masyarakat) adalah sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang melibatkan peran aktif masyarakat (yang mengakui tradisi atau budaya setempat yang ramah lingkungan) untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan yang berkelanjutan (KepmenKP No.58/2001). Masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok dapat ikut serta dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (UU No.31/2004 pasal 67). Siswasmas digunakan sebagai ukuran bagi para pihak untuk memastikan pemanfaatan sumber daya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Peran Pokmaswas Dalam Penangkapan Ikan

Peran serta masyarakat dilindungi oleh pemerintah melalui KepmenKP No.58 Tahun 2001 tentang Siswasmas dan PermenKP No.40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan). Pokmaswas dibentuk dari dan untuk masyarakat dengan prinsip kesukarelaan dibantu oleh pemerintah yang berperan sebagai fasilitator.

Anggota Pokmaswas merupakan bagian dari masyarakat sekaligus pelaksana pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang membantu tugas pemerintah di daerah/desanya masing-masing. Anggota Pokmaswas boleh berasal dari tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan perempuan dan pemuda, nelayan, petani ikan, serta masyarakat maritim lainnya termasuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) kapal-kapal penangkap ikan.

Pengurus Pokmaswas dipilih oleh para anggota, dengan susunan kepengurusan minimal terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara. Pengurus Pokmaswas wajib untuk selalu memberikan laporan dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten dan DKP Provinsi. Masa kepengurusan dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokmaswas yang berlaku selama periode 5 (lima) tahun. Apabila kelompok memiliki kesulitan dalam menyusun AD/ART, maka kepala desa dapat meminta bantuan kepada DKP Provinsi.

Related Article  Jepang Bebaskan Bea Masuk Tuna Asal Indonesia

Apabila sudah ada kelompok pengawas adat yang sudah aktif, maka tidak perlu dibentuk yang baru. Kepala desa atau negeri adat dapat menyampaikan surat permohonan pengukuhan kelompok pengawas adat kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan sebagai kelompok pengawas.

Sebagai pelaksana di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam pengawasan kawasan perairan, Pokmaswas memiliki peran untuk :

  • Membantu pemerintah dalam pengawasan Kawasan Konservasi Perairan.
  • Melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.
  • Membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
  • Melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir
  • Mengisi logbook atau buku harian Pokmaswas yang berisi informasi mengenai kegiatan monitoring atau pengawasan, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pokmaswas.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pokmaswas dan masyarakat dilarang melakukan tindakan-tindakan di bawah ini

  • Menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Bertindak sebagai aparat penegak hukum.
  • Menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya.
  • Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
  • Memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan dan/atau kepentingan pribadi maupun kelompok.
  • Membiarkan terjadinya suatu pelanggaran dan/atau tindak pidana kelautan dan perikanan tanpa adanya upaya untuk melaporkannya Peran Pokmaswas Dalam Penangkapan Ikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *