KKP Segera Tindaklanjuti Aturan Teknis Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Beleid tersebut diundangkan pada 6 Maret 2023. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. KKP Segera Tindaklanjuti Aturan Teknis Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur

Dalam PP No. 11 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi 2 (dua) hal, yakni Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi:

  1. Perairan Indonesia;
  2. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia;
  3. Sungai;
  4. Danau;
  5. Waduk;
  6. Rawa; dan
  7. genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain telah ditetapkannya Zona Penangkapan Ikan Terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Dengan telah diundangkannya PP 11/2023, diharapkan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, esensi penangkapan ikan terukur supaya populasi perikanan terjaga dengan baik. Penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.

Terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam penangkapan ikan terukur. Antara lain, kuota industri; kuota nelayan lokal; dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Related Article  Pemanfaatan Lahan Idle Melalui BLU-LPMUKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap zona 02 dan zona 03 menjadi wilayah pertumbuhan industri sektor perikanan. Kedua zona tersebut diharapkan dapat mendatangkan investor asing.

Terkait pola pengawasan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing) dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengumumkan bahwa KKP kini akan lebih memperkuat armada kapal pengawas kelautan dan perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni. Hal ini sebagai strategi pemberantasan illegal fishing. Pemasangan senjata akan dilakukan di armada Kapal Pengawas yang tersebar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan uji coba penangkapan ikan terukur di zona 3 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718. Persiapan yang dilakukan terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dibutuhkan.

Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang, pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.

Related Article  Catat Sejarah, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 700 Miliar