Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemberian izin pemanfaatan ruang laut harus diawasi ketat agar dapat memberikan ekonomi bagi daerahnya. Trenggono juga mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor pengelolaan ruang laut dan terus mengawal pelaksanaannya agar ekologi tetap terjaga. Sebagai informasi, selama 2022 capaian PNBP Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Rp 385 miliar atau 777% dari target Rp 50 miliar. Pada 2023, dari target PNBP Rp 333 miliar, data per 5 Mei telah tercapai Rp 157 miliar atau 47%. Pencapaian PNBP ini dapat menjadi pemacu semangat baru untuk bekerja lebih keras dan cerdas dalam mendukung pencapaian target PNBP yang lebih optimal.
Selain itu, Trenggono juga menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus memberikan manfaat bagi daerah dan memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PRL Tahun 2023 di Batam (10/5) kemarin. Ruang laut adalah inti atau core dalam pembangunan kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, pengelolaan ruang laut telah menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Tekanan pembangunan dan dampak perubahan iklim telah menjadikan laut semakin terdegradasi. Tanpa pengelolaan yang baik maka laut tidak akan mampu menjadi sumber kehidupan.
Pengelolaan kawasan konservasi laut sangat berperan dalam membantu memastikan keberlanjutan penyediaan jasa ekosistem dari laut. KKP menargetkan luasan kawasan konservasi laut menjadi 30% dari luas laut teritorial pada tahun 2045 atau 97,5 juta hektar. Tahun lalu, luas kawasan konservasi di Indonesia telah mencapai 28,9 juta hektar di mana 58,23% dari total kawasan konservasi masih dikelola minimum, 40,51% dikelola optimum dan 1,27% kawasan dikelola berkelanjutan.
Lebih lanjut Victor juga menyebutkan, sebagai pelaksana Otoritas Pengelola CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sejak tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui pelayanan perizinan untuk pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES berdasarkan 3 prinsip utama yakni legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability).
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya sehingga tak hanya generasi mendatang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan.