Saat ini Kementerian Pertanian tengah mempercepat proses pengembangan food estate. Food estate saat ini menjadi upaya untuk mewujudkan lumbung pangan nasional. Areal lahan yang dipakai adalah mayoritas lahan gambut. PLG menjadi lahan yang akan dikelola sepenuhnya dalam food estate. Namun, pengelolaan lahan gambut butuh upaya atau langkah-langkah untuk optimal dapat dikelola. Pengelolaan lahan gambut tidak serta merta dapat dijadikan lahan siap kelola, melainkan butuh upaya pemulihan yang tidak cukup mudah. Seperti Apa Upaya Restorasi Lahan Gambut?
Ada beberapa langkah-langkah dalam pengelolaan lahan gambut, yakni pemetaan wilayah. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi tipe atau jenis lahan yang terdegradasi. Kemudian juga digunakan untuk menentukan metodologi yang digunakan dalam proses pemulihan nantinya. Langkah selanjutnya yaitu penentuan jenis restorasi dengan memerhatikan kondisi gambut tersebut. Kemudian dilakukan proses yang esensial dalam pengelolaan lahan gambut yakni proses pembasahan (rewetting). Proses ini adalah proses membasahi gambut untuk meningkatkan kelembapan. Kondisi ini juga diharapkan agar dapat mencegah proses oksidasi atau resiko kebakaran pada musim kemarau. Proses rewetting direkayasa dengan membangun canal block, saluran air, dan sistem drainase serta pembuatan sumur bor untuk sumber air. Adapun tujuan lain dari rewetting adalah untuk menaikkan muka air tanah. Setelah proses itu selesai baru lahan gambut dapat direvegetasi. Untuk memaksimalkan hal tersebut Kementerian Pertanian melakukan semua itu dengan Badan Restorasi Gambut Indonesia. Proses itu dilakukan untuk memaksimalkan ekosistem gambut juga untuk memulihkan ekologi dan revegetasi. Saat ini langkah yang dilakukan adalah proses rewetting yakni dengan membangun sekat kanal. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi potensi kebakaran dan mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan secara nasional.
Untuk lahan food estate yang memanfaatkan lahan eks PLG saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek tersebut untuk memulihkan ekosistem gambut secara optimal. Proses tersebut butuh waktu yang tidak singkat, kendati demikian hal tersebut diupayakn untuk memaksimalkan ekosistem.
Upaya lainnya adalah peningkatan perekonomian masyarakat untuk dapat secara mandiri berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Seperti Apa Upaya Restorasi Lahan Gambut?