Keberadaan pelabuhan perikanan kini menjadi salah satu penting dalam progress khususnya dalam pengembangan perikanan berkelanjutan. Keberadaan pelabuhan perikanan tidak hanya sebagai garda terdepan dalam proses pendaratan ikan, pengolahan serta pemasaran produk perikanan. Pelabuhan perikanan kedepannya tersu tersu diarahkan sebagai etalase perikanan tangkap. Tentunya keberadaan pelabuhan perikanan juga akan segera mempercepat tata kelola dan manajemen kepelabuhanan. Adapun fungsi utama pelabuhan perikanan sendiri sebagaimana mandat UU yakni antara lain, fungsi komersial dan fungsi maritim. Pelabuhan Perikanan Kini Disiapkan Menjadi Etalase Perikanan Tangkap
Keduanya merupakan paltform utama pengembangan pelabuhan terlepas dari fungsi jasa yang juga ada. Fungsi maratim menegaskan keberadaan pelabuhan perikanan sebagai pilar utama terwujudnya Indonesia sebagai negara maritim yang kuat. Tentunya semua hal itu akan terwujud dengan mudah jika semua kelengkapan dalam mewujudkan pelabuhan perikanan yang mandiri dari segi tata kelola dapat segera diwujudkan. Kedepannya tantangan akan lebih terbuka terkait mengenai fungsi maritim yakni mengenai pengelolaan pelabuhan yang mengedepankan lingkungan sebagai aspek pendukung utamanya. Atau sering diistilahkan sebagai (ecofishing port).
Saat ini di Indonesia terdapat 538 pelabuhan perikanan yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Oelh karena itu dibutuhkan tata kelola yang maksimal agar dapat terwujud sistem yang terintegrasi dengan semua komponen yang ada. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya juga mewujudkan pelabuhan perikanan seagai etalase perikanan tangkap. Hal bertujuan semata-mata untuk menata semua hasil tangkapan agar terkoordinasi dengan baik antara semua aspek yang terlibat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui 22 kepala (UPT)pelabuhan perikanan dalam ruang lingkup Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) menjelaskan bagaimana pengembangan pelabuhan dengan berbasis riset dan ilmu pengetahuan. Saat ini regulasi yang mengatur tentang pelabuhan perikanan diatur dalam Permen KP No. 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Dalam rencana teknis KKP, program untuk mewujudkan etalase perikanan tangkap ini melibatkan semua unsur terkait utamanya dari segi penyediaan infrastruktur. Diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri. Upaya ini diproyeksikan akan mewujudkan pelabuhan perikanan sebagai pusat bisnis yang terintegrasi. Selain itu, akan menjadikan pelabuhan perikanan sebagai pusat pelayan data yang terintegrasi dengan prinsip ramah lingkungan. Pelabuhan Perikanan Kini Disiapkan Menjadi Etalase Perikanan Tangkap
Referensi :
KKP (Foto)