Pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) Untuk Perkuat Pengawasan Illegal Fishing Di Indonesia

Penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal fishing merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh  banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Illegal fishing menyebabkan banyak kerugian baik dari aspek ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengatasi permasalahan illegal fishing. Salah satunya adalah dengan diperkuat oleh perangkat  teknologi canggih yang dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) Untuk Perkuat Pengawasan Illegal Fishing Di Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan VMS merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan yang dimiliki pemerintah saat ini, untuk memantau pergerakan dan aktifitas kapal perikanan berbasis satelit. “Pergerakan kapal perikanan yang telah terpasang alat VMS akan dimonitor secara terus menerus, sehingga akan terdeteksi apabila ada pelanggaran penangkapan yang tidak sesuai ijin,” ungkapnya.

Penggunaan VMS juga merupakan bentuk komitmen Indonesia memenuhi ketentuan internasional, regional, maupun nasional dalam hal konservasi dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2003, VMS telah diterapkan dengan memasang alat pemancar atau transmiter pada kapal-kapal perikanan berukuran di atas 30 GT. Selain untuk mengetahui pergerakan kapal-kapal perikanan, VMS juga memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan menyatakan bahwa setiap kapal Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas dengan ukuran lebih dari 30 GT diwajibkan memasang transmiter VMS. penerapan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya laut sehingga sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Related Article  Penerapan Konsep Refugia Perikanan Pada Populasi Cumi

penyelenggara dan penyediakan sistem oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP. Pengguna (Pelaku Usaha/Pemilik kapal perikanan). Perusahaan sebagai penyedia transmiter VMS dan layanan jasa satelit merupakan 3 pihak yang berperan dalam penyelenggaraan VMS di Indonesia. Pihak pengguna dan pihak penyedian dapat melakukan transaksi langsung untuk pembelian transmiter VMS dan airtime sebagai layanan satelit, pemerintah hanya merekomendasikan para penyedia yang dapat dipilih yang sesuai dengan persyaratan teknis dan administrasi untuk melayani penyediaan VMS dan airtime.

Penerbitan Surat Keterangan Pemasangan Transmiter (SKAT) VMS diterbitkan oleh pengawas perikanan setelah pemasangan transmiter telah terpasang dikapal-kapal perikanan. pemasangan transmiter dapat dilakukan oleh penyedia atau pengguna, karena pemasangan tersebut secara teknis relatif mudah dilakukan.

Penerapan sistem VMS dapat berguna bagi perusahaan perikanan atau pemilik kapal. Diantara kegunaan VMS adalah dapat mengetahui posisi, pergerakan dan aktivitas armada kapal perikanan, peningkatkan efisiensi dalam melakukan usaha penangkapan ikan, menjamin kelangsungan usaha penangkapan ikan yang kondusif, serta penyelamatan (save and rescue) terhadap kapal perikanan yang menghadapi masalah di laut.

Layanan akses pemantauan kapal perikanan oleh pemiliknya dapat diakses melalui laman website VMS atau melalui pesan singkat. Pengguna VMS juga mempunyai hak memperoleh informasi keberadaan kapal perikanan miliknya. Keberadaan lokasi kapal pada saat keadaan force majeure dapat diakses oleh pengguna VMS,  mengetahui kecurangan nakhoda saat menjual ikan dilaut tanpa diketahui pemiliknya, sehingga pemilik kapal dapat meningatkan nahkodanya saat melakukan pelanggaran.

Data yang dihasilkan dari VMS juga dapat digunakan untuk kepentingan penelitian dan pengawasan yang dilakukan oleh stakeholder, diantaranya Regional Fisheries Management Organization (RFMO), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Kepolisian RI (Polair), dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Ke depan, KKP akan terus berupaya memperkuat sistem pemantauan baik melalui teknologi informasi maupun bersinergi dengan instansi terkait lainnya, guna mendukung pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) Untuk Perkuat Pengawasan Illegal Fishing Di Indonesia

Related Article  KKP Jamin Stok Ikan Dimasa PPKM

Penulis : Ramdan Bin Rusli

Referensi :

beritabersatu.com (Foto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *