Peningkatan tata kelola lahan dan hutan di Indonesia merupakan fokus utama pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. Upaya ini sudah dipatenkan pemerintah sejak 2011 dengan adanya moratorium penerbitan izin baru dan menghentikan izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut. Hal tersebut menjadi komitmen bersama untuk menekan laju deforestasi. Pembaruan Tata Kelola Hutan Dengan Konsep HCVF
Pemulihan lanskap hutan, efektivitas pengelolaan konservasi dan akselerasi program perhutanan sosial menjadi langkah strategis pemerintah untuk memulihkan kondisi hutan. Lahan seluas 102 ribu Ha telah ditanami dengan partisipasi dunia usaha, para pemegang izin, sementara dari dana APBN dilakukan penanaman seluas 100 sampai 200 ribu Ha per tahun. Hal tersebut terus akan ditingkatkan untuk proses rehabilitasi lahan. Untuk kawasan mangrove akan direhabilitasi seluas 673 ribu Ha lahan kritis dari total 3,3 juta Ha lahan yang ada.
Pembaruan Tata Kelola Hutan Dengan Konsep HCVF
Fokus utama pemerintah adalah mendorong keberlanjutan habitat dan keanekaragaman hayati dengan menghubungkan habitat yang terfragmentasi. Hal tersebut juag diterapkan pada 1,34 juta lahan konsesi pada perusahaan kelapa sawit. Lahan tersebut akan diterapkan High Conservation Value Forest (HCVF) atau hutan bernilai konservasi tinggi.
High Conservation Value atau Nilai Konservasi Tinggi adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam sebuah kawasan baik itu lingkungan maupun sosial. Kawasan yang dimaksud habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi (kebudayaan). Dimana nilai-nilai tersebut diperhitungkan sebagai nilai yang sangat signifikan atau sangat penting secara lokal, regional atau global. (Konsorsium Revisi HCV Toolkit Indonesia, 2008).
Pengelolaan perkebunan dan area HCV tidak lepas dari hukum yang berlaku di sebuah negara, tentunya perkebunan sawit yang berlokasi di Indonesia harus mengikuti hukum, peraturan, undang-undang mengenai konservasi di Indonesia.
Konsep High Conservation Value dalam area konsesi kebun sawit mewajibkan perusahaan perkebunan mengidentifikasi dampak yang akan terjadi jika membuka lahan. Untuk perkebunan sawit termasuk identifikasi kawasan bernilai konservasi tinggi seperti tercantum dalam prinsip dan kriteria RSPO. Dalam sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil atau RSPO terdapat syarat-syarat pengelolaan identifikasi, pengelolaan dan pemantauan area HCV baik unsur lingkungan, keanekaragaman hayati maupun sosial.
Penerapan AMDAL dan Kajian LH Strategis terus diupayakan pemerintah untuk menjamin aspek konservasi lingkungan. Pengembangan penelitian, hutan pendidikan, dan pengembangan kawasan konservasi sebagai situs warisan dunia juga terus digencarkan. Konsep tata kelola ini baru juga dipaparkan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam forum pertemuan virtual antarmenteri lingkungan hidup negara anggota G20. Pembaruan Tata Kelola Hutan Dengan Konsep HCVF