Polemik Ratusan Ton Udang Masuk Indonesia

Petambak udang di Lampung menjerit di tengah masuknya 219 ton udang impor dari Argentina dan Ekuador ke pasar Indonesia pada Mei-Juni 2026. Masuknya udang impor tersebut dinilai berpotensi menekan harga jual di tingkat petambak lokal. Kondisi ini menjadi persoalan bagi petambak karena mereka harus tetap menjual hasil panen meski harga sedang tidak menguntungkan.

Petambak udang Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, Arie Suharso mengatakan, masifnya impor udang terungkap dalam pembahasan bersama pemerintah pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan data global impor udang pada Mei dan Juni 2026 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sedikitnya 219 ton udang masuk ke Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 120 ton udang berasal dari Ekuador dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Komoditas tersebut tercatat menggunakan HS Code 03061729 yang mencakup whiteleg shrimp atau udang vannamei beku.

Arie menjelaskan, udang asal Argentina diketahui merupakan udang pink. Sementara udang dari Ekuador merupakan udang vannamei, jenis udang yang juga banyak dibudidayakan petambak Indonesia. Kondisi inilah yang menjadi pertanyaan bagi petambak, termasuk di Lampung. “Kenapa (impor) bisa masuk? Padahal petambak kita memproduksi jenis udang yang sama dan sedang berjuang mendapatkan pasar serta harga yang layak?” kata Arie.

Arie yang juga pengurus DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai impor udang konsumsi dalam kondisi seperti sekarang dapat menciptakan tekanan ganda bagi petambak. Di satu sisi, petambak harus menghadapi biaya produksi yang tinggi. Di sisi lain, mereka harus berhadapan dengan tambahan pasokan dari luar negeri yang berpotensi menekan harga jual.

Petambak juga tidak bisa begitu saja menunda panen ketika harga sedang turun. Ketika udang telah mencapai ukuran panen, mereka harus segera menjualnya. “Kalau pada saat yang sama pasar dibanjiri produk impor, posisi tawar petambak semakin lemah dan yang menanggung kerugian adalah petambak,” jelasnya.

Arie menilai kondisi tersebut semakin ironis karena udang merupakan salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat nilai ekspor udang Indonesia pada 2025 mencapai US$ 1,87 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Related Article  KKP Lampaui Target Konservasi Laut Sepanjang 2025

Pemerintah juga sebelumnya menegaskan komitmennya mempertahankan Indonesia sebagai net exporter produk perikanan. Karena itu, Arie meminta pemerintah memperhatikan kondisi petambak lokal sebelum membuka keran impor udang. “Jangan sampai setelah petambak berproduksi, pasar dalam negeri justru diacak-acak produk udang dari negara lain,” kata dia.

Temuan Udang Impor 120 Ton Dari Ekuador

Maraknya udang dari negara lain masuk ke Indonesia dikuatirkan mengancam produksi udang nasional dan rawan berpotensi membawa penyakit yang merugikan Indonesia. Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo), Darwis Ismail ST, MM.

Ia mengingatkan pemerintah segera mencegah impor udang dari negara lain untuk menyelamatkan produksi udang nasional dari kehancuran.

“Saat ini kondisi usaha udang dalam negeri di ambang kehancuran yang membuat para petambak terdampak ikut menjerit. Karena itu pilihan solusinya pemerintah segera mengambil langkah guna menekan jumlah impor udang,” ujar Darwis saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Ada beberapa pertimbangan, menurut Darwis, yang membuat Indonesia menolak atau keberatan impor udang adalah produk udang dari negeri lain tersebut dipastikan bakal merusak harga pasaran. Selain itu, lanjutnya, keberadaan produk udang impor juga rawan berpotensi membawa penyakit yang bisa juga akan diikuti dengan sabotase mikrobiologi.

Kekuatiran ini didukung data bahwa udang impor yang masuk Indonesia terdeteksi merupakan udang reject asal Equador yang ditolak di China karena mengandung bahan terlarang. “Sehingga kalau di-reekspor dan terdeteksi lagi, maka yang dirugikan adalah kita sebagai negeri penerima,” ujarnya.

Secara umum Darwis juga mengungkapkan akibat maraknya impor udang itu ⁠bukan hanya petambak yang terkena dampak tapi juga di hulu (hatchery dan pakan), serta kemudian di hilir ada suplyer dan cold storage juga ikut merasakan dampaknya.

“Saat ini ia diperkirakan jumlah tenaga kerja di sektor pertambakan dan industri udang nasional sebanyak satu juta orang yang akan terdampak baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Darwis.

Shrimp Club Indonesia Audiensi Bersama KKP

Audiensi SCI dengan Pihak KKP (13 Agustus 2026)

Shrimp Club Indonesia (SCI) menolak masuknya udang vaname impor ke Indonesia. Organisasi pelaku usaha udang ini menilai impor tersebut berpotensi menekan harga udang di tingkat petambak sekaligus membawa risiko serius terhadap biosecurity dan keamanan pangan nasional. Ketua Umum SCI Prof. Andi Tamsil mengatakan Indonesia tidak memiliki alasan kuat untuk mengimpor udang vaname karena komoditas tersebut diproduksi di dalam negeri.

Related Article  Produksi Udang Vaname Superintensif di Takalar Terus Digenjot

“Impor pasti akan memberikan tekanan terhadap harga. Yang terdampak bukan hanya petambak, tetapi seluruh rantai industri udang, mulai dari hatchery, pakan, supplier hingga cold storage,” kata Prof Andi Tamsil, yang juga Guru Besar Universitas Muslim Indonesia dan pengurus ISPIKANI, kepada Suara.com, Kamis 13 Agustus 2026.

SCI membawa data impor udang yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menunjukkan adanya impor udang pada Mei dan Juni 2026. Sebanyak 99 ton udang dari Argentina tercatat masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kepulauan Riau. Sementara 120 ton udang dari Ekuador masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Produk tersebut tercatat menggunakan HS Code 03061729 untuk whiteleg shrimps atau Litopenaeus vannamei dalam kondisi beku.

SCI kemudian menelusuri data tersebut dan memperoleh informasi bahwa udang dari Argentina merupakan udang pink, sedangkan produk dari Ekuador merupakan udang vaname. Bagi SCI, impor vaname menjadi persoalan karena Indonesia juga merupakan produsen udang vaname. Masuknya produk sejenis dari luar negeri dinilai berpotensi mengganggu pasar domestik.

SCI juga menyoroti risiko biosecurity. Menurut Prof Andi, udang impor dapat membawa agen penyakit yang berpotensi mengancam budidaya udang nasional. Ia menyebut udang vaname Indonesia dikembangkan dengan standar Specific Pathogen Free (SPF). Karena itu, masuknya produk dari negara dengan karakteristik penyakit berbeda harus diawasi secara ketat.

“Udang Ekuador toleran terhadap berbagai penyakit. Mereka bisa menjadi carrier beberapa jenis virus baru maupun strain virus yang berbeda. Ini bisa menjadi ancaman terhadap udang vaname kita yang SPF,” katanya.

Menurut Prof Tamsil, ancaman penyakit tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika patogen baru masuk dan menyebar, dampaknya dapat meluas ke sentra produksi udang nasional. SCI juga mengingatkan potensi ancaman microbiological sabotage. Karena itu, setiap lalu lintas produk udang dari luar negeri harus melewati sistem pemeriksaan dan pengawasan biosecurity yang ketat.

Related Article  KKP Terus Fasilitasi Masyarakat Adat Pesisir Pantai

Satu Juta Tenaga Kerja Terancam Terdampak

SCI memperkirakan sekitar 1 juta tenaga kerja terlibat dalam industri udang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak impor, kata Tamsil, tidak hanya dirasakan petambak. Tekanan harga dan daya serap juga dapat memukul industri hulu dan hilir. Rantai industri tersebut mencakup hatchery, pabrik pakan, petambak, supplier, transportasi, pengolahan hingga cold storage.

“Kalau harga di tingkat petambak turun dan daya serap berkurang, dampaknya bisa sampai ke hatchery, pabrik pakan, supplier, cold storage dan tenaga kerja,” katanya. Karena itu, SCI meminta pemerintah menghitung dampak impor terhadap keseluruhan ekosistem industri udang, bukan hanya melihat kebutuhan pasokan atau kepentingan perdagangan.

KKP Klaim Belum Beri Rekomendasi Impor

DJPB dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing (PDS) menyatakan belum pernah memberikan rekomendasi terkait impor udang tersebut. KKP juga menyatakan komitmennya untuk melindungi produksi udang dalam negeri. Berdasarkan hasil audiensi, terdapat dugaan udang impor tersebut masuk melalui Kawasan Berikat. Jalur tersebut memungkinkan kegiatan impor dengan persyaratan tertentu, antara lain ketika kebutuhan pasokan tidak dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Produk yang masuk melalui kawasan tersebut juga harus diolah dan diekspor kembali serta tidak diperbolehkan keluar dari kawasan berikat untuk masuk ke pasar domestik.

KKP akan menindaklanjuti temuan SCI dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Karantina Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. SCI mendesak investigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asal produk, dokumen impor, jalur masuk, status kawasan berikat, pemeriksaan karantina hingga tujuan akhir produk.

Menurut Tamsil, persoalan ini harus segera diperjelas untuk memastikan tidak ada impor udang yang merugikan petambak dan industri nasional. “Industri udang Indonesia sedang membangun daya saing. Jangan sampai pasar domestik justru dibebani produk impor yang kemudian menekan petambak kita,” pungkasnya.

SCI menegaskan penolakan terhadap impor bukan berarti menutup perdagangan internasional. Pemerintah diminta memastikan setiap produk impor memenuhi seluruh ketentuan, aman dikonsumsi, tidak membawa ancaman penyakit dan tidak merusak pasar udang nasional.

Sumber : https://sulsel.suara.com/read/2026/08/13/105402/kok-bisa-ratusan-ton-udang-asing-nyelonong-masuk-ke-indonesia?page=2 (diolah)