Harga TBS Masih Merangkak

Mayoritas petani sawit masih merasakan harga tandan buah segar (TBS) sawit di bawah Rp2.000 per kilogram/kg atau rata-rata Rp1.800 per kg. Padahal, rerata harga penetapan Dinas Perkebunan di 22 provinsi sentra sawit sudah menetapkan harga TBS Rp2.128 per kg. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan berdasarkan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) saat ini, seharusnya harga TBS Rp2.600-Rp2.700 per kg. Namun, ada beberapa penyebab hal tersebut tidak terealisasi.

Penyebab harga TBS turun lantaran pelaku usaha masih menunggu kebijakan pemerintah terkait ekspor CPO. Pemerintah sendiri memberlakukan pembebasan tarif pungutan ekspor (PE) untuk semua produk Crude Palm Oil (CPO) sampai 31 Oktober 2022. Tujuannya agar menjaga momentum harga CPO yang mulai stabil.

Penyebab lainnya bahwa PKS, refinary dan eksportir masih menunggu kebijakan pemerintah tentang levy, apakah diperpanjang nol [pasca oktober] atau akan diberlakukan levy?. Untuk itu, Pemerintah memutuskan untuk menambah kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan Pungutan Ekspor menjadi USD 0 per Ton sejak 15 Juli s.d. 31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini dinilai efektif dalam mendorong percepatan ekspor dan mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani. Volume ekspor pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton (14%) dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Meningkatnya volume ekspor ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani. 

Related Article  Menanti Peran BULOG Ditengah Pandemi

Selain itu, untuk menjaga momentum ekspor sekaligus meningkatkan harga TBS, Pemerintah memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar USD 0/Ton (Nol) untuk produk CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan

Selain itu, untuk mempercepat kenaikan harga TBS, pemerintah segera diharapkan mempercepat program biodiesel 35 persen atau 40 persen (B40). Kemudian dia juga meminta agar harga TBS disamakan dengan antara petani swadaya dengan petani yang bermitra/plasma.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) melaporkan bahwa harga tandan buah segar (TBS) sawit kembali anjlok ke rata-rata Rp1.500-1.700 per kilogram (kg). Padahal selama bulan September harga TBS sempat menyentuh Rp2.000 per kg. Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan jatuhnya harga TBS berdampak pada tercekiknya kehidupan petani sawit. Pasalnya, saat ini biaya produksi TBS sudah Rp2.000 per kg karena melesatnya harga pupuk.

Berdasarkan data Apkasindo per 17 September 2022, harga TBS di petani swadaya atau mandiri terpantau rata-rata berada di angka Rp1.765 per kg. Sementara itu, untuk petani plasma atau mitra mencapai Rp2.023 per kg.

Sebagai informasi, harga penetapan disbun terbaru per 14 September 2022, rata-rata nasional sebesar Rp2.092/kg, lebih tinggi Rp152 dari akhir Juli lalu. Sedangkan harga penetapan terendah berada di Banten (Rp1.400 per kg) dan tertinggi di Sumatra Barat (Rp2.573 per kg).

Sekadar informasi, catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2022, Indonesia berhasil mengirimkan CPO ke berbagai negara tujuan dengan volume 2,16 juta ton sementara pada Agustus mencapai 3,6 juta ton, naik 1,44 juta ton dari Juli. Meski penurunan harga TBS tidak memiliki hubungan langsung dengan penaikan harga BBM, seharusnya jika ekspor lancar maka harga TBS dapat terdongkrak. Pasalnya selama ini harga TBS anjlok akibat ekspor yang tidak lancar sehingga pabrik kelapa sawit tidak dapat menyerap TBS petani. Selain itu, mekanisme penetapan harga TBS di Disbun Provinsi menjadi salah satu penyebab belum bergairahnya harga TBS karena masih menggunakan Permentan No. 1/2018

Related Article  Kementan Terus Gali Potensi Usaha Perkebunan