Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap saat ini melakukan proses percepatan pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap. Hal ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP, yang secara bersamaan sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden RI. Regulasi PNBP Pasca Produksi Resmi Diterapkan
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengemukakan bahwa terdapat 8 (delapan) rancangan peraturan/keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang secara simultan diproses bersamaan dengan rancangan PP PNBP KKP tersebut. Penyusunan aturan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. PP terbaru tentang PNBP ini nantinya akan mengganti PP Nomor 75 Tahun 2015 yang mengatur tentang PNBP di KKP sebelumnya. Hal ini linear untuk mewujudkan program peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap melalui mekanisme PNBP pasca produksi yang digagas kementerian itu sendiri. Dimana dalam hal ini KKP mengharapkan implementasi PNBP pasca produksi agar dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan.
Adapun 8 (delapan) rancangan aturan pelaksanaan terkait PNBP ini berupa 3 (tiga) Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan dan 5 (lima) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP).
Rancangan Permen KP dimaksud yaitu tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP yang berlaku pada KKP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, dan tata cara pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dengan sistem kontrak.
Sedangkan 5 (lima) Rancangan Kepmen KP tersebut tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan.
Saat ini besarnya kontribusi PNBP perikanan tangkap terhadap pendapatan negara dapat membuat semakin terbuka besar pula ruang pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
KKP sendiri menargetkan PNBP menuju Rp12 triliun pada tahun 2024. Target itu naik jika dibandingkan pada tahun 2020 yang hanya sekitar Rp600 miliar. Salah satu upayanya dengan mekanisme pasca produksi.
Kebijakan yang semula menjadi hambatan di lapangan diubah sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Perizinan perikanan tangkap dituntut untuk berkontribusi pada iklim investasi yang semakin baik dan efisien dengan penyederhanaan regulasi.
Disisi lain, untuk mendorong ekonomi nelayan, KKP menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap. Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP. Regulasi PNBP Pasca Produksi Resmi Diterapkan