Peringatan hari ikan nasional yang jatuh pada 2 hari yang lalu yakni tepat 21 November 2020 menjadi titik tolak bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk kembali mensosialisasikan program tentang pentingnya mengonsumsi ikan. Ada banyak hal yang menjadi manfaat dari konsumsi ikan itu sendiri, selain itu ikan juga kini tidak hanya dimanfaatkan sebagai bahan pangan, tetapi juga sebagai bahan baku industri. Hal tersebut menjadikan ikan sebagai produk bernilai tinggi dan bermutu karena semua item dalam ikan itu sendiri dapat dimanfaatkan menjadi produk bermutu tinggi. Konsumsi Ikan Hingga Harmonisasi Standar Jadi Imbauan KKP
Selain bahan pangan ikan juga dapat dimanfaatkan dalam dunia kecantikan baik itu ikan air tawar maupun ikan air laut. Protein yang terkandung pada ikan dapat meningkatkan imunitas bagi tubuh. Omega 3 yang terkandung pada ikan dapat dimanfaatkan menjadi pelindung dari sinar matahari utamanya UV A dan UV B. selain itu ikan juga banyak mengandung antioksidan dan vitamin A yang dapat membantu meremajakan kulit dan menghambat terjadinya penuaan dini. Tidak hanya dalam dunia kecantikan. Beberapa manfaat ikan juga dipergunakan dalam beberapa bidang penting lainnya.
Selain mendorong pentingnya konsumsi ikan, KKP juga berupaya mengatur regulasi lebih ketat terkait mengenai perlindungan konsumen dan menjaga kualitas produk perikanan yang bermutu. Langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan harmonisasi terhadap standar mutu yang ada, misalnya SNI yang disinkronisasi dengan standar Codex yang merupakan standar yang telah ditetapkan WHO bersama FAO terkait dengan produk perikanan.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan meghimbau semua pelaku usaha perikanan untuk menjaga kekompakan dan juga sinergitas. Yang paling utama adalah kekompakan UPI (Unit Pengolahan Ikan) untuk terus menjaga kualitas produksi dan bersinergi utamanya dengan pemerintah sebagai regulator dalam upaya untuk menghasilkan produk perikanan yang bermutu.
UPI sendiri punya peran yang sangat sentral dalam pengelolaan perikanan khususnya dalam penerapan standar. SNI sendiri tetap menjadi patokan bersama yang mengaju pada Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2014. Untuk harmonisasi dengan Codex, SNI dapat dimodifikasi dan diselaraskan dengan kebutuhan yang ada. Konsumsi Ikan Hingga Harmonisasi Standar Jadi Imbauan KKP