BKIPM Jadi National Enquiry Point Impor Perikanan

Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah sibuk membenahi sistem keamanan mutu produk perikanan. Utamanya komoditas impor yang rawan terkontaminasi virus ataupun bakteri. KKP juga sangat konsen terhadap upaya memutus mata rantai virus covid-19. BKIPM Jadi National Enquiry Point Impor Perikanan

Upaya yang dilakukan, salah satunya adalah notifikasi pengaturan impor. KKP sebagai regulator tentunya punya peranan yang sangat kompleks dalam pengaturan sistem importasi tersebut. terlebih lagi didasari semangat untuk peningkatan mutu produk perikanan. Melalui World Trade Organization (WTO)  yakni badan didunia dibawah PBB yang menangani perdagangan. KKP telah menekan kerjasama dengan WtO terkait aturan yang berkaitan dengan jenis dan penyakit ikan berbahaya.  Hal tersebut dimaksudkan untuk pencegahan lebih dini, masuknya penyakit berbahaya di wilayah teritori Indonesia, terlebih lagi ada covid-19.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) juga mengonfirmasi hal tersebut dalam rilis persenya sebagai upaya untuk melindungi ekosistem perairan. Kepala BKIPM memaprkan bagaimana upaya melindungi sumberdaya hayati yang ada di Indonesia. Begitupula upaya perlindungan terhadap lingkungan perairan dari introduksi agen-agen, organisme atau mikroorganisme berbahaya yang dapat berpindah tempat melalui lalu lintas perdagangan.

Adanya notifikasi dari WTO menegaskan komitmen Indonesia untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas perdagangan yang transparan. Tentunya hal tersebut harus linear dengan yang dijalankan semua negara mitra. Komitmen tersebut juga menegaskan fungsi BKIPM dalam mewujudkan kemandirian mutu produk perikanan.

Aturan yang telah ditekan bersama tersebut didalamnya dipaparkan dengan rinci daftar penyakit ikan berbahaya yang dicegah untuk masuk ke  wilayah teritori Indonesia. Hal tersebut tentunya akan dijadikan acuan untuk proses importasi.  Rincian notifikasi memuat 28 jenis penyakit, termasuk virus, 5 bakteri, 3 jamur pathogen dan 6 parasit. Adapun rincian penyakit, salah satunya adalah penyakit pada udang vaname. Contohnya, AHPND (Acute Hepatopancreatic Necrosis Diseases) atau EMS (Early Mortality Syndrome), Covert Mortality Nodavirus (CMNV) dan Decapod Iridescent Virus I (DIV I). Dengan adanya notifikasi tersebut peran BKIPM tidak hanya regulator tetapi menjadi National Enquiry Point Indonesia untuk bidang Perikanan. BKIPM Jadi National Enquiry Point Impor Perikanan

Related Article  Pemanfaatan Hutan Lindung Sebagai Kawasan Food Estate

Referensi :

Pemkab Serang (Foto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *