Komitmen Kementan Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih fungsi lahan pertanian kian menjadi ancaman serius, tidaknya bagi petani tetapi sektor ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan seperti diketahui akan serius mengancam stabilitas pangan nasional. Umumnya alih fungsi lahan pertanian banyak dilakukan Pemerintah Daerah untuk membangun kawasan industri dan pemukiman. Komitmen Kementan Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sudah berupaya mengingatkan semua Kepala Daerah agar membangun kawasan industri dan pemukiman pada lahan non sawah dan berupaya melindungi lahan produktif yang ada saat ini.

Dari data yang ada berdasarkan pemotretan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) luas lahan baku sawah Indonesia turun menjadi 7,1 juta hektar (ha) dari 7,75 juta ha pada 2019. Data tersebut menunjukkan angka signifikan penurunan lahan produktif yang ada. Dari jumlah tersebut, 5 juta ha sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Berdasarkan regulasi yang ada,terdapat sejumlah aturan yang mengontrol alih fungsi lahan. Ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) dan Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.  Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota. Adapun implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menjadi krusial dan penting lantaran tingginya permintaan untuk mengajukan perubahan fungsi lahan sawah di daerah. Untuk menjaga keberlangsungan lahan-lahan ini, sesuai dengan mandat Perpres 59/2019 dan tupoksi Kementerian Pertanian, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan sarana dan prasarana pertanian seperti sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan /atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk insentif bagi daerah-daerah atau lahan-lahan yang mempertahankan fungsi sawah.

Related Article  Anggaran Jumbo Kementan-Bapanas Untuk Makan Siang Gratis Prabowo

Upayakan Perlindungan Lahan Pertanian, Kementan Libatkan Pakar

Alih pungsi lahan dari pesawahan menjadi pembangunan gedung apartemen, (bisnis.com)

Menyikapi permasalahan alih fungsi lahan yang begitu kompleks. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) melibatkan sejumlah pihak dan membahasnya dalam Webinar Implementasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, via aplikasi Zoom, dan disiarkan secara live streaming di Youtube, Sabtu (26/9). Tampil sebagai pembicara Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian Achmad Suryana, Ahli Tata Negara Universitas Pamulang Bachtiar Baetal, dan Guru Besar FH Unpar Koerniatmanto.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menuturkan kegiatan alih fungsi lahan adalah ancaman serius buat pertanian. Kegiatan ini semakin mengurangi lahan pertanian dan tentunya membuat produksi semakin menurun. Senada dengan itu, Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan bahwa ujung tombak pencegahan alih fungsi lahan ada di pemerintah daerah. Karena, lahan-lahan yang beralih fungsi itu ada di daerah.

Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian Achmad Suryana mengungkapkan bahwa jenis-jenis LP2 (Lahan Pertanian Pangan) yang perlu dilindungi berdasarkan UU PLP2B adalah lahan yang dialokasikan untuk memproduksi pangan pokok. Pangan pokok sendiri berupa sumber pangan nabati dan hewani sebagai makanan utama yang diproduksi di dalam negeri. Jadi bukan hanya padi atau beras dan bukan bersumber dari impor. Menurutnya, LP2 merupakan faktor utama untuk memproduksi pangan. Produksi pangan dalam negeri merupakan unsur utama dari subsistem ketersediaan pangan. Penurunan produksi pangan dalam negeri, akan mempengaruhi keseluruhan sistem pangan. Hal ini akan berdampak pada ketesediaan pangan yang semakin menurun, keterjangkauan juga turun melalui kenaikan harga, pemanfaatan pun turun melalui berkurangnya konsumsi per kapita. Konversi LP2 akan menyulitkan pencapaian konsumsi pangan dan gizi (KPG). Oleh karena itu, tersedianya LP2 berkelanjutan untuk mewujudkan KPG mutlak diperlukan Menurutnya, pengendalian LP2B dilakukan oleh pemerintah dan Pemda melalui pemberian insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, serta penyuluhan yang perlu dilakukan secara tegas dan konsisten oleh pemerintah untuk mencapai KPG berkelanjutan berdasarkan yang tertera UU LP2B.

Related Article  5 Langkah Kementan Jelang Tahun Baru

Ahli Tata Negara Universitas Pamulang Bachtiar Baetal menilai ada keterkaitan antara upaya perlindungan lahan pangan dengan isu kemandirian pangan.  Perlindungan lahan pertanian bukan hanya tugas pertanian, tapi semua pihak terkait, dan tugas kita semua. Bachtiar Baetal menilai saat ini konversi alih fungsi lahan pertanian masih tinggi. Dan ini membuktikan penerapan UU yang ada belum berjalan efektif. Selain itu, perlu konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan alih fungsi lahan. 

Kepentingan pemerintah daerah adalah peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan daya saing daerah melalui industri manufaktur dan jasa. Dalam kondisi ini, pertanian menjadi kurang efisien”

— Koerniatmanto (Guru Besar FH Unpar)

Guru Besar FH Unpar Koerniatmanto mengatakan ancaman alih fungsi lahan pertanian antara lain tanaman pangan berubah menjadi non tanaman pangan, pertanian yang bisa berubah menjadi non pertanian, juga menjadi komoditas dagang, kemudian petani gurem yang harus dihadapkan dengan agrokorporasi, dan hutan yang dipaksakan beralih menjadi pertanian. Untuk mengetahui permasalah ini, Koerniatmanto mengatakan harus dilihat dari dua sisi, yaitu petani dan pemerintah. Dari sisi petani, lahan adalah sumber penghidupan. Artinya, secara prinsip petani tidak akan melepas lahannya. Kendalanya, ada kebutuhan yang mendesak yang membuat petani terpaksa menjual lahan. Hal ini bisa disebabkan karena kondisi sekitar yang memaksa, karena lahan yang tercemar atau terkontaminasi, atau lahan yang sudah rusak dan tidak subur. Dari sisi pemerintah atau pemerintah daerah, ada faktor ketahanan pangan harus senantiasa tersedia. Apalagi pemerintah adalah pemegang kewenangan atau perizinan.  Kepentingan pemerintah daerah adalah peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan daya saing daerah melalui industri manufaktur dan jasa. Dalam kondisi ini, pertanian menjadi kurang efisien.

Related Article  Simak! Kriteria Petani yang Dapat Pupuk Subsidi

Solusi yang paling apik dari persoalan konversi lahan adalah sosialisasi secara massif terkait kemandirian pangan dan pemanfaatn LP2 secara optimal untuk menjamin kebutuhan pokok. Selain itu, konversi lahan produktif ke lahan non tanaman pangan harus ditekan. Hal tersebut tentunya akan terwujud jika semua pihak dapat bersinergi, utamanya Pemerintah Daerah. Pemda diharapakan punya komitmen besar untuk mempertahankan LP2 dan menjaga ketahanan pangan. Komitmen Kementan Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *