Baru-baru ini otoritas China melarang makanan laut (seafood) olahan yang berasal dari salah satu eksportir di Indonesia. Perusahaan yang dimaksud yakni PT Putri Indah. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kejadian tersebut dikarenakan penemuan jejak virus covid-19 pada salah satu kemasan produk seafood. China Larang Ekspor Ikan Indonesia, KKP Klarifikasi
Hasil investigasi memunculkan temuan awal terhadap penemuan patogen virus corona di kemasan produk seafood milik PT. Putri Indah. Kantor Bea Cukai China mengatakan partikel virus corona ditemukan pada 6 sampel kemasan produk ikan layur beku. Hal tersebut menyebabkan keluarnya larangan ekspor dari perusahaan bersangkutan.
Otoritas China yakni General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) mengeluarkan larangan tersebut sejak 18 September 2020. Ekspor sementara dihentikan untuk 7 hari kedepan terhitung sejak 18 September 2020. Berdasarkan notifikasi tersebut pihak Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) segera mengambil respon cepat. KKP pun telah melakukan klarifikasi per 20 September 2020 bahwa temuan adanya kontaminasi Covid-19 terdapat dalam kemasan, bukan pada ikannya.
KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan otoritas China terkait hal tersebut. Diketahui sebelumnya KKP telah melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi. Terkait dengan adanya kasus ini, KKP memastikan ekspor perikanan ke China tetap berjalan. Penangguhan ekspor hanya terhadap PT Putri Indah.
Seperti yang diketahui bersama, China sangat ketat pada produk impor dan makanan beku ditengah merebaknya pandemi covid-19. Larangan kali ini bukan pertama kali terjadi, sejak Juni lalu China telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan jejak patogen pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut. Pada awal September 2020 lalu, bea cukai China melaporkan hanya enam dari lebih dari 500 ribu sampel yang dinyatakan positif corona. Pada Juli 2020 lalu, China melarang beberapa makanan, termasuk udang dari tiga perusahaan asal Ekuador. Otoritas bea cukai China mengungkapkan bahwa asal sampel diperoleh dari kemasan udang khususnya udang whiteleg. Udang tersebut tiba di Pelabuhan Dalian dan Xiamon. Pusat pengendalian penyakit lokal menguji sampel yang diambil dari permukaan sayap ayam beku sebagai bagian dari pemeriksaan rutin pada makanan, produk daging, dan hasil laut.
Ekspor produk perikanan memang memerlukan pengawasan ekstra, utamanya saat pandemi merebak. Hal tersebut juga membuat semua otoritas melakukan pengawasan mutu produk perikanan baik itu produk beku dan olahan dengan sangat ketat. Otoritas Indonesia yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) sudah sejak awal meneguhkan komitmen mengenai hal tersebut, termasuk dengan Otoritas China (GACC). Sejak Juli, kedua otoritas telah untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke China. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan dijatuhi internal suspend terhadap UPI yang bersangkutan. Hal ini mengacu pada SOP Penanganan Kasus yang telah dituangkan dalam MRA kedua belah pihak. Upaya tersebut dilakukan kedua negara sebagai komitmen untuk percepatan penanganan Covid-19 , utamanya di industri perikanan. China Larang Ekspor Ikan Indonesia, KKP Klarifikasi
Referensi :
Shutterstock (Foto)