Kabar baik datang dari Kementerian Kehutanan tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk penggunaan TPA sampah di Ponorogo. Kementerian yang dipimpin Raja Juli Antoni itu menyetujui penggunaan kawasan hutan seluas 9 hektare untuk relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.
Bersamaan itu, KLH memberikan lampu hijau memundurkan deadline penutupan TPA Mrican karena menunggu kesiapan lokasi yang baru. Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto Purnomo membenarkan turunnya dua keputusan dari KLH itu. “Bapperinda (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) dan DLH sedang menyiapkan kelengkapan administrasi, termasuk proses tata batas dan penggantian tegakan dengan Perhutani,” kata Jamus.
Menurut dia, Bupati Sugiri Sancoko akan menghadap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk meminta arahan serta mendapatkan prioritas proses relokasi TPA. “Target kami seluruh proses dapat berjalan simultan sehingga TPA baru dapat difungsikan pada tahun 2026,” jelasnya.
Kata Jamus, KLH memberi dukungan setelah melihat keseriusan Pemkab Ponorogo dalam mengelola sampah. Upaya menekan volume sampah yang masuk ke TPA terus berlangsung dengan pemilahan mulai dari rumah tangga, pasar, lembaga sekolah, dan perkantoran. “Dengan pengolahan sampah dari hulu, beban di TPA bisa jauh berkurang. Kami targetkan residu yang masuk ke TPA berkurang 30 hingga 40 persen pada awal penerapan,” ungkapnya.
Masih kata Jamus, perlu kerja bersama seluruh pihak karena Ponorogo ini termasuk daerah darurat sampah. Pengelolaan sampah di TPA Mrican selama ini masih menerapkan pola open dumping. Di TPA baru kelak wajib hukumnya menerapkan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan. “Kita tidak bisa lagi menunda perubahan. Penanganan darurat sampah harus melibatkan semua lini untuk mengurangi beban TPA,” tegas Jamus.
