Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 920 miliar hingga 21 Desember 2021. Nilai itu masih akan meningkat mencapai Rp 1 triliun di akhir tahun. Nilai menjadi rekor tersendiri bagi KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan capaian PNBP tersebut menjadi yang tertinggi di sepanjang sejarah KKP. Pasalnya angka psikologis PNBP KKP sebelumnya hanya berkisar Rp 600 miliar. Sebagai gambaran PNBP KKP pada dua tahun sebelumnya berada di angka Rp 600-an miliar dan Rp 500-an miliar. Total PNBP mencapai Rp 920 miliar yang diterima KKP tersebut, masih akan bertambah karena masih ada potensi tagihan di bidang perikanan tangkap sebesar Rp 35 miliar. Serta ada tagihan atas pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) sebesar Rp 350 miliar.
Faktor yang membuat melesatnya peningkatan PNBP KKP ini seiring perbaikan tata kelola sektor kelautan dan perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut. PNBP yang didapat sepenuhnya akan digunakan sepenuhnya untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Mulai dari perbaikan sarana dan prasarana di pelabuhan, program bantuan kepada masyarakat, hingga program-program yang bertujuan meningkatkan kualitas dan ekspor produk perikanan Indonesia.
Di sisi lain, potensi PNBP sektor kelautan dan perikanan masih besar dan nilainya bisa ditingkatkan lagi di tahun-tahun berikut. Hal itu mengingat ada tiga program terobosan akan diimplementasikan secara menyeluruh di tahun 2022. Program itu yakni penerapan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Lalu pengembangan perikanan budidaya komoditas berorientasi ekspor seperti udang, kepiting, lobster, dan rumput laut. Serta program pembangunan kampung-kampung budidaya perikanan berbasis kearifan lokal. Maka ia menargetkan di tahun depan PNBP KKP setidaknya bisa mencapai Rp 4 triliun. Hal itu guna mengimbangi spending KKP dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang mencapai Rp 6 triliun.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan kualitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang efektif dan akuntabel guna mendorong percepatan pembangunan sektor KP nasional.
PNBP KKP sendiri diatur dalam PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam beleid tersebut, terdapat 18 jenis PNBP yang dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, dan hak negara lainnya.
Pengelolaan PNBP KKP meliputi enam aspek, yakni transformasi kebijakan dan regulasi PNBP, peningkatan pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan sarana dan prasarana, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan pengawasan.