KLHK-BRIN Perkuat Integrasi Sistem untuk Kredibilitas Ekosistem Pasar Karbon Nasional

Jakarta – Akselerasi pasar karbon di Indonesia kini memasuki fase krusial seiring dengan upaya pemerintah memperkuat integrasi sistem data dan metodologi. Meskipun Bursa Karbon Indonesia telah resmi beroperasi sejak 2023, performa perdagangan karbon nasional dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang masif untuk mencapai potensi optimalnya sebagai salah satu penyumbang nilai ekonomi hijau terbesar di dunia.

Hal tersebut ditegaskan Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi BRIN, I Wayan Susi Dharmawan, dalam webinar bertajuk “Unlock the Carbon Market: Langkah Taktis Optimalisasi SRN PPI bagi Sektor Swasta” yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkular (PR EPS) BRIN pada Jumat (08/05). Pada kesempatan itu, I Wayan juga menekankan bahwa integrasi sistem merupakan kunci utama dalam membangun pasar yang kompetitif dan kredibel di mata global.

Dalam paparannya, I Wayan mengungkapkan bahwa nilai transaksi karbon domestik saat ini masih berada di kisaran puluhan miliar rupiah. “Angka ini tergolong kecil dibandingkan potensi aset alami yang dimiliki Indonesia, ditambah dengan tingkat partisipasi pelaku usaha yang masih terbatas serta disparitas harga karbon nasional yang belum setara dengan pasar internasional,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menetapkan lima tonggak strategis yang mencakup penguatan sistem registrasi karbon nasional, peningkatan mekanisme sertifikasi, serta integrasi sistem perdagangan karbon. Selain itu, pemerintah juga fokus pada penajaman kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan peningkatan kredibilitas sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) guna memastikan setiap aksi mitigasi dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik.

“Langkah ini diperkuat dengan peresmian perdagangan karbon internasional perdana pada tahun 2025 sebagai pintu ekspansi pasar ke tingkat global,” tegasnya.

I Wayan juga memberikan catatan khusus mengenai implementasi di lapangan, terutama pada sektor kehutanan dan lahan yang memiliki risiko teknis cukup tinggi. “Beberapa kendala yang sering ditemui adalah rendahnya kualitas data historis yang memengaruhi akurasi analisis baseline, serta kesulitan dalam pembuktian additionality atau tambahan manfaat dari sebuah proyek karbon,” jelasnya.

Related Article  Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Hingga Pembekuan Perizinan Berusaha oleh Kemenhut

Lebih lanjut, ia menyoroti risiko kebocoran emisi (leakage) dan pembalikan emisi (reversal) akibat bencana seperti kebakaran lahan yang dapat merusak kredibilitas proyek. “Oleh karena itu, perusahaan diingatkan untuk tidak sekadar terjun ke pasar karbon tanpa kesiapan matang. Diperlukan uji kelayakan yang ketat dari aspek ekonomi, lingkungan, dan kelembagaan agar pengurangan emisi yang dihasilkan benar-benar signifikan dan sebanding dengan investasi yang dikeluarkan,” tegas I Wayan.

Sejalan dengan upaya penguatan tata kelola, Rully Dhora Carolyn dari Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan transformasi sistem melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Pemerintah kini sedang mengembangkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai instrumen khusus untuk mengelola unit karbon secara digital, yang tetap terintegrasi dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Integrasi kedua sistem ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang transparan dan dapat dilacak secara real-time. Dengan mengadopsi teknologi digital termasuk blockchain, pemerintah berupaya mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) dan memastikan sistem nasional bersifat interoperable dengan standar internasional seperti Verra maupun Gold Standard.

Transformasi ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi kesepakatan internasional, termasuk implementasi Article 6 Paris Agreement. Penataan ini diharapkan tidak hanya membantu Indonesia mencapai target emisi nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi investor global yang ingin terlibat dalam pasar karbon Indonesia.

Sebagai penutup, I Wayan menegaskan bahwa keberhasilan pasar karbon sangat bergantung pada kesiapan tim internal perusahaan dalam mengintegrasikan strategi karbon ke dalam strategi bisnis secara menyeluruh. Penguatan kapasitas sumber daya manusia teknis dan penyusunan panduan teknis yang lebih jelas menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari risiko reputasi akibat kesalahan metodologi.

Related Article  KLHK dan Komisi IV DPR RI Gelar Diskusi Percepatan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia

Dengan kesiapan sistem yang baik dan dokumen yang kredibel, akses ke pasar karbon diharapkan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Langkah strategis ini bukan hanya tentang pemenuhan kewajiban lingkungan, tetapi juga mengenai penciptaan manfaat ekonomi yang nyata bagi keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

Sumber : https://brin.go.id/news/128050/brin-dan-klhk-perkuat-integrasi-sistem-untuk-kredibilitas-ekosistem-pasar-karbon-nasional