Dilansir dari laman resmi Bapanas, sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional bertugas mengoordinasikan kebijakan pangan dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di Indonesia.
Adapun beberapa fungsi utama BPN pertama adalah mengelola cadangan pangan. BPN bekerja sama dengan BUMN dan pemerintah daerah untuk memastikan pasokan pangan cukup, terutama saat menghadapi krisis atau fluktuasi harga.
Kemudian menstabilisasi harga dan pasokan dan memantau harga sembilan bahan pokok seperti beras, gula, dan telur agar tidak terjadi lonjakan harga yang berdampak pada daya beli masyarakat
Fungsinya yang ketiga adalah mengembangkan sistem informasi pangan untuk memantau pasokan dan harga secara real-time, memudahkan perumusan kebijakan berbasis data aktual. Terakhir memberi pengawasan keamanan pangan berdasarkan standar keamanan pangan dan menangani kerawanan pangan serta masalah gizi masyarakat dengan cepat dan tepat.
Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) secara resmi dibentuk pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Perpres yang terbit 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Lembaga baru ini merupakan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 126. Badan yang dinakhodai seorang kepala ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dua bulan lalu, Presdien Joko Widodo menunjuk Arief Prasetyo Adi sebagai nahkoda pertama Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Dalam Perpres tersebut, Bapanas memiliki 11 fungsi. Diantaranya, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Lembaga pangan yang belum seumur jagung ini pun memiliki kewenangan besar dalam pangan. Diantaranya, membuat regulasi, tata kelola, dan kebijakan pangan. Dari mulai ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi hingga percepatan diversifikasi pangan.
Dengan persoalan pangan yang kini dialami bangsa Indonesia, tugas yang diamanahkan ke Bapanas bukanlah ringan. Berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2021, Bapanas akan mengawal sembilan komoditas yang harus terjamin ketersediaannya dan juga stabil, baik pasokan maupun harga. Komoditas tersebut yakni, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur, daging, ayam dan cabai.
Pelimpahan Wewenang
Dalam kewenangan dan tanggung jawabnya setidaknya ada dua institusi yang dilimpahkan ke Bapanas. Untuk Kementerian Perdagangan yang kewenangan yang dilimpahkan ke Bapanas terkait stabilitasi harga dan distribusi, serta perumusan kebijakan ekspor dan impor pangan.
Sedangkan kewenangan Kementerian Pertanian yang dilimpahkan ke Bapanas yaitu terkait cadangan pangan pemerintah dan penetapan harga pembelian. Namun untuk keluasaan tugas Bapanas, Menteri BUMN telah memberikan penguasaan ke Bapanas menugaskan Bulog sebagai operator pengelola pangan, khususnya tiga komoditas yakni, padi, jagung dan kedelai.
TUGAS:
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
FUNGSI:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
- Pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
- Pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
- Pengembangan sistem informasi pangan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Sumber: Perpres 66 Tahun 2021