Ibu Kota Negara (IKN) telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Melalui penetapan UU IKN ini telah memberikan ketetapan dari pemindahan Ibu Kota Negara, yang sebelumnya berlokasi di Jakarta ke wilayah Kabupaten Paser Penajam dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Wilayah baru IKN tersebut, sejatinya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pada wilayah di pulau Jawa . Perbedaan karakteristik ini terlihat dari kawasan yang sebagian besar merupakan kawasan areal hutan. Kondisi tersebut menuntut untuk melakukan strategi dalam pembangunan yang tepat demi tidak merusak ekosistem hutan, ekosistem satwa, serta fungsi jasa lingkungan yang ada di wilayah IKN baru tersebut.
Ibu Kota Nusantara (IKN) dirancang untuk menjadi Forest City yang inovatif, menandai era baru bagi Indonesia. Konsep Forest City dari IKN yang belum pernah diterapkan oleh kota lain di dunia ini, adalah sebuah kota pintar yang berbasis hutan dan alam, yang akan dibangun di Kalimantan. Proyek pembangunan ini memiliki tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan hujan tropis yang telah lama hilang. IKN akan memanfaatkan hutan produksi yang ada di Kalimantan untuk merevitalisasi ekosistem lokal. Hutan produksi, yang sebelumnya terdiri dari pohon monokultur seperti eukaliptus, akan diubah menjadi hutan heterogen dengan spesies pohon asli dan endemik Kalimantan. Proyek IKN bertujuan untuk mengubah hutan produksi monokultur menjadi hutan tropis heterogen yang mendukung keanekaragaman hayati.
Langkah ini melibatkan penggunaan teknologi modern untuk memantau dan mengelola ekosistem hutan, serta integrasi sistem smart living yang menggunakan energi terbarukan. Melalui cara ini, diharapkan dapat mengembalikan keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan hujan tropis yang telah lama hilang di Kalimantan, akibat kerusakan hutan yang cukup parah. Pembangunan IKN sebagai Forest City melibatkan pembangunan pusat persemaian yang luas.
Mengusung konsep Forest City, IKN tidak hanya berfungsi sebagai ibu kota negara tetapi juga sebagai model global untuk pembangunan kota yang harmonis dengan alam. Atau dengan kata lain, IKN Nusantara akan menjadi contoh nyata dari smart city yang mengintegrasikan teknologi dan lingkungan.
Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disebutkan bahwa IKN harus menerapkan 10 prinsip SMART dan Forest City yang meliputi pengelolaan berbasis daerah aliran sungai, memiliki jaringan ruang hijau, memanfaatkan 50% wilayah untuk dikembangkan, konsumsi air efisien low ecological footprint, kualitas udara baik dan suhu udara sejuk, kualitas air permukaan baik, melindungi habitat satwa, terdapat tutupan hutan yang baik dan revitalisasinya lanskap hutan tropis dan penerapan elemen smart city dalam pengelolaan lingkungan. Pengertian dari Forest City atau kota berbasis lanskap adalah ekosistem hutan sebagai pembentuk struktur dari ruang perkotaan dengan berorientasi kepada kehidupan perkotaan dan memfasilitasi interaksi antar kegiatan perkotaan.
Dalam prinsipnya kriteria Forest City adalah guna mengkonservasi dari sumber daya alam, kelestarian alam, dan kelestarian hutan dengan tujuan menjaga habitat flora dan fauna pada kawasan ekosistem esensial, hutan dan habitat dari satwa serta tumbuhan agar dapat terjaga dengan baik dan terjadinya keberlangsungan. Pada IKN dirancang sebagai Forest City merupakan bentuk komitmen negara Indonesia terhadap isu lingkungan hidup dan kehutanan yang terjadi sebagaimana telah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “..bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan…”.
Stefano Boeri mengartikan Forest City sama dengan Vertical Forest, yang dapat diartikan sebagai kota dengan bangunanya ditutupi oleh pohon serta tumbuhan. Dalam pembangunan Forest City tersebut telah dirancang prinsip-prinsip yang perlu diterapkan agar tujuan dari konsep ini dapat tercapai. Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuat rumusan terkait prinsip dari Forest City ini. KLHK telah merancang prinsip tersebut sejalan dengan target Indonesia sebagai Future Smart melalui konsep Forest City. Adapun prinsip terdiri atas enam prinsip, yakni: 1) konservasi SDA dan habitat satwa; 2) hubungan dengan alam; 3) pembangunan rendah karbon; 4) sumber daya air yang terpenuhi; 5) pembangunan yang dapat terkendali; 6) keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan Forest City.