Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia. Perpres ini diterbitkan 20 Juli tahun 2023. Lewat aturan ini, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.
“(1) Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala,” tulis pasal 2 Perpres sebagai dikutip, Jumat (21/7/2023).
Badan ini bakal mengatur Karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada ayat 2 diatur soal Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala.
Untuk menjalankan fungsinya, Kepala Badan Karantina Indonesia dibantu oleh 3 deputi yang masing-masing bertugas untuk melakukan karantina pada produk hewan, ikan, dan tumbuhan. Sedangkan ada juga jabatan Sekretariat Utama yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan pada ayat 2 diatur soal Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala. Untuk menjalankan fungsinya, Kepala Badan Karantina Indonesia dibantu oleh 3 deputi yang masing-masing bertugas untuk melakukan karantina pada produk hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sedangkan ada juga jabatan Sekretariat Utama yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sedangkan pada ayat 2 diatur soal Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala. Untuk menjalankan fungsinya, Kepala Badan Karantina Indonesia dibantu oleh 3 deputi yang masing-masing bertugas untuk melakukan karantina pada produk hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sedangkan ada juga jabatan Sekretariat Utama yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Kesempatan terpisah, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai pembentukan satu badan karantina dilakukan untuk menekan kebocoran negara. “Kita satukan semua karantina, banyak yang gak suka karantina disatukan,” kata Luhut.
Banyaknya pelabuhan ikut membuat celah tindak penyelundupan,tumbuhan dan ikan terjadi tanpa terdeteksi. Hal ini membuat negara dirugikan karena tidak adanya pendapatan yang masuk melalui pajak.