KKP Musnahkan Ikan Koi Terinfeksi Virus Asal Jepang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan lebih dari 1.000 ekor ikan koi asal Jepang yang terinfeksi virus carpedema virus disease (CEVD) atau biasa disebut koi sleepy disease (KSD).

“Virus ini dapat menyebabkan penyakit dan tingkat kematian yang tinggi,” kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Heri mengungkapkan ikan yang terserang virus CEVD menunjukkan hemoragik dengan pembengkakan (edema) pada jaringan di bawahnya atau menggantung tepat di bawah permukaan air. Penggemar ikan koi menyebut KSD karena pada ikan yang terpapar berubah lesu dan tidak responsif. Virus ini bisa dengan mudah menyebar ke ikan-ikan lain yang sewadah atau sekolam dengan ikan yang sudah terinfeksi.

Dalam kesempatan ini, BKIPM juga memusnahkan 83,3 kg ikan hirame atau paralichthys olivaceus asal Jepang. Ikan tersebut terinfeksi viral haemorhagic septicemia virus (VHSV) sebanyak 83,3 kg. Penyakit ini termasuk dalam penyakit ikan karantina golongan I.

Ikan yang terinfeksi VSHV, lanjut Heri, umumnya menunjukkan adanya pendarahan pada kulit, dan otot daging khususnya bagian dorsal (punggung). Selain itu juga ditemukan luka pada bagian organ dalam, yaitu ginjal berwarna merah gelap (phase akut), pembesaran pada limpa dan hati serta insang berwarna pucat. VHSV dapat bertahan pada jaringan ikan inang dan dapat kembali menjadi infectious, walaupun jaringan ikan disimpan dalam kondisi beku dalam waktu lama.

Sebagai informasi, selain kedua komoditas asal Jepang, BKIPM Jakarta I sekaligus memusnahkan komoditas hasil pengungkapan Bea Cukai seperti cumi kering 20 kg, cumi beku 15 kg, daging gurita 10 kg, daging kerang 20 kg, ikan beku 60 kg, ikan kering 100 kg, kepiting China/Hairy Crab 10 kg. Kemudian labi-labi beku 2 ekor/3 kg, mackarel fllet 3 box/60 kg, ikan hias pleco & corydoras 85 ekor, sea urchin/uni 40.5 kg, dan telur ikan tuna 5 kg.

Related Article  Catat Sejarah, PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp 700 Miliar

Komoditas ini berasal dari berbagai negara seperti Turki, Abu Dhabi, China, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand yang tidak dilengkapi dengan Health Certificate dari negara asal. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di tempat pemeriksaan fisik BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 17 tahun 2021, yang menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang. Dalam regulasi inj juga terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, custacea, molusca, dan amphibia. Selain itu disebutkan juga media pembawa (inang rentan) serta organisme penyebab dan golongannya.