Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait utang pengadaan minyak goreng satu harga ke pengusaha ritel sebesar Rp344 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isyi Karim mengungkapkan utang itu berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.
Kemendag meminta pendapat hukum Kejagung agar hati-hati dalam menentukan keputusan. Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang sebelumnya mengatur soal rafaksi tersebut kini sudah dihapus. Menurutnya, ada beberapa pendapat yang mengatakan jika Permendag itu sudah dihapus maka utang terhadap pengusaha ritel tidak perlu dibayarkan. Maka dari itu, Kemendag meminta pendapat hukum dari Kejagung terkait hal tersebut. Dalam Permendag Nomor 3 tahun 2022 disebut pengecer wajib melakukan penjualan minyak goreng kemasan kepada konsumen dengan HET Rp14 ribu per liter.
Dalam beleid yang dirilis pada Januari 2022 ini, disebutkan bahwa pemerintah harus membayar selisih atas penjualan minyak goreng satu harga di gerai ritel. Pada saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu – Rp19 ribu per liter dan pemerintah menugaskan peritel agar menjual Rp14 ribu per liter. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14.000 dari 19 Januari sampai 31 Januari.
Pasal 7 beleid itu menyebut pelaku usaha akan mendapatkan dana untuk menutupi selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3/2022 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.
Atas dasar itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan setop menjual minyak goreng di seluruh ritel anggotanya jika pemerintah tak segera membayar utang tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pemerintah harusnya membayar utang selisih harga itu 17 hari setelah program berlangsung. Namun, setahun berlalu belum juga dibayarkan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai bos ritel bisa rugi jika merealisasikan ancaman berhenti menjual minyak goreng imbas pemerintah tak segera membayar utang Rp344 miliar. Meski demikian, GAPKI menegaskan rencana penyetopan penjualan minyak goreng itu tidak membuat perusahaan bisa bebas mengalihkannya ke ekspor. Pasalnya, ada kewajiban pemenuhan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO).
Ancaman itu datang dari Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey. Roy mengatakan utang Rp344 miliar tersebut muncul dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar pemerintah hingga saat ini.
Foto : ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS