Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menggelontorkan pupuk subsidi untuk menunjang produktivitas pertanian. Kendati demikian, tidak semua petani bisa mengakses pupuk subsidi tersebut. Karena ada kriteria petani yang dapat pupuk subsidi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, dirinya bakal mengawal langsung distribusi pupuk bersubsidi untuk mendorong ketahanan pangan.
Kriteria petani yang mendapat pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam pasal 3 ayat 1 Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor:
- Tanaman pangan
- Holtikultura
- Perkebunan, dengan lahan paling luas dua hektar setiap musim tanam.
Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1, bisa mengakses pupuk subsidi jika menanam komoditas berupa:
- Padi
- Jagung
- Kedelai
Usaha tani subsektor holtikultura bakal diberikan pupuk subsidi apabila menanam komoditas seperti:
- Cabai
- Bawang merah
- Bawang putih
Usaha tani subsektor perkebunan bisa mengakses pupuk bersubsidi jika menanam komoditas berupa:
- Tebu rakyat
- Kakao
- Kopi
Selain itu, petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi juga harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sitem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 5 Permentan No. 10/2020 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dengan demikian, hanya petani yang menanam sembilan komoditas di atas yang memiliki Kartu Tani, dan terdaftar dalam sistem yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
Jenis Pupuk Subsidi yang Diberika Pemerintah
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
Pupuk subsidi yang diberikan ke petani berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri.
Pupuk subsidi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 Ayat 2 Permentan Nomor 10 tahun 2022 terdiri atas:
- Pupuk urea
- Pupuk Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK)
Pupuk subsisi tersebut diproduksi dan/atau diadakan oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero).
Stok Pupuk Subsidi
Berdasarkan data terbaru per tanggal 15 November 2022, stok pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk jenis Urea dan NPK saat ini tercatat sebanyak 720.552 ton dengan rincian pupuk Urea sebanyak 437.770 ton dan pupuk NPK sebanyak 282.782 ton.
Pupuk bersubsidi ini siap didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Untuk memastikan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung dengan fasilitas distribusi yang lengkap.
Fasilitas ini terdiri dari 3 unit pengantongan pupuk (UPP) di Semarang, Cilacap, dan Banyuwangi, 9 unit Distribution Center (DC) di Makassar (3 unit), Medan (2 unit), Dumai, Surabaya, Celukan Bawang, dan Lembar. Kemudian 590 gudang dengan kapasitas 2,5 juta ton, serta memiliki jaringan 1.100 lebih distributor dan 28.000 lebih kios resmi.