Negara Merugi Akibat Harga Patokan Ikan 10 Tahun Terakhir Tak Berubah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengungkapkan bahwa penerapan PP ini untuk menekan potensi kerugian negara imbas harga patokan ikan (HPI) yang tidak berubah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Diketahui telah terjadi potensi kerugian negara dengan tidak berubahnya harga patokan ikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pembenahan dari segi regulasi. Perubahan HPI didasarkan dengan data harga ikan di 124 pelabuhan perikanan yang dikumpulkan sejak dua tahun terakhir. Setidaknya diungkapkan bahwa merupakan hal yang wajar bila terjadi perubahan HPI sebab harga komoditas 10 tahun lalu sudah tidak sama dengan harga saat ini.

Untuk menjawab aspirasi masyarakat perikanan terkait peningkatan HPI hingga 500 persen, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan dan Kepmen KP Nomor 98 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan, untuk merevisi aturan sebelumnya.

Pasca perubahan HPI terjadi kontraksi signifikan dari segi harga dilapangan. Sebut saja komoditi cumi, sebelum ada revisi aturan, komoditi cumi menjadi yang tertinggi dari segi kenaikan harga. Misalnya (alat tangkap) longline dan pancing cumi bisa mencapai 400 dan 500 persen. Dengan sekarang direvisi sudah menjadi 104 persen .Kenaikan harganya tinggi karena harga cumi pada 2010 hanya Rp 16.000, sementara saat ini rata-rata harganya Rp 60.000.  dengan formulasi demikian harga juga dengan mudah diterima oleh para pelaku usaha dikarenakan ditopang dari segi regulasi.

Related Article  Meraba Kondisi Perikanan Indonesia Menyongsong SDGs

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pengutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pascaproduksi dan sistem kontrak. Untuk sistem pascaproduksi sendiri baru akan diterapkan menyeluruh di pelabuhan perikanan pada awal tahun 2023 menggantikan sistem pra produksi. Sementara sistem kontrak mekanismenya dalam tahap penggodokan. Saat ini untuk pungutan PNBP kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30 GT yang dikenai adalah yang menangkap di atas 12 mil dengan izin dari KKP.  Sementara kapal ukuran serupa yang beroperasi di bawah 12 mil, tidak dikenai PNBP dan izinnya dari Pemda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *