Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai gencar untuk melakukan proses penyederhanaan terhadap akses modal bagi nelayan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan produksi hasil perikanan dan mempercepat proses peningkatan kesejahteraan bagi kehidupan nelayan. Akses modal yang cukup dinilai sangat membantu usaha disektor kelautan dan perikanan dikarenakan usaha budidaya merupakan usaha yang butuh modal awal atau biaya investasi yang terbilang tidak sedikit. Dengan kemudahan akses nelayan lebih leluasa mengatur kinerja usaha perikanan yang dimiliki.
Untuk menopang hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelontorkan dana sebesar Rp5,2 triliun sepanjang 2020 untuk dana kredit usaha rakyat (KUR). Realisasi KUR pada tahun 2020 melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya yakni sebesar Rp2 triliun. Catatan positif ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp3,4 triliun. Dari sisi debitur sepanjang 2020 total debitur mencapai 173.355 debitur dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit sebesar 0,99 persen (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07 persen (per 31 Oktober 2020). Dengan kondisi tersebut ada harapan besar pertumbuhan pesat sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Untuk penyaluran terbesar KUR sepanjang tahun 2020 diserap besar pada sektor usaha budidaya perikanan yakni sebesar Rp1,9 triliun untuk 54.158 debitur. Kemudian usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebesar Rp1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp12,1 miliar untuk 212 debitur.
Salah satu faktor penentu keberhasilan penyaluran KUR yang begitu meningkat pesat yakni sinergi yang begitu baik antara regulator yakni pemerintah dan Lembaga penyalur KUR. Sinergi itu terwujud melalui sinkronisasi kebijakan dan kemudahan akses dalam permohonan KUR. Salah satunya yakni terbitnya Permenko Bidang Perekonomian Nomor 15/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang mengubah secara drastis skema pencairan KUR, yakni skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Adapula Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 yang memberi keringanan pada debitur dengan adanya restrukturisasi kredit dan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan serta adanya paket subsidi bunga kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19. Berbagai kebijakan tersebut sangat mendukung tumbuh suburnya penyaluran KUR kepada masyarakat utamanya pelaku usaha disektor kelautan dan perikanan.
Faktor penentu yang lain yakni sinergi Lembaga penyaluran KUR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan. Pada regulasi tersebut diatur mengenai pedoman penggunaan KUR dan spesifikasi teknis mengenai jenis usaha sehingga cukup memudahkan nelayan dalam menentukan jenis usaha yang akan direncanakan. Saat ini pula Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menggagas program Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) yang telah menyerap 4.108 penerima manfaat dengan total dana yang bergulir Rp 192,7 M sepanjang tahun 2020.
Program BLU LPMUKP akan menjadi prioritas pula ditahun 2021 untuk meningkatkan potensi usaha dan mendorong produktivitas disektor kelautan dan perikanan. Sinergi pusat dan daerah juga menjadi kunci dalam penguatan akses penyaluran KUR hingga kedaerah. Untuk memudahkan hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menginisiasi terbentuknya Kelompok Kerja KUR di 15 provinsi yang juga disertai dengan masing-masing tenaga pendamping usaha sebanyak 3 orang dalam satu provinsi. Upaya tersebut dilakukan agar lebih mudah menjaring calon debitur didaerah.