Kini nasib tanaman ganja kini terombang-ambing. Baru-baru ini Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan. Dalam Daftar tanaman yang masuk dalam komoditas binaan itu tertuang dalam Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ganja masuk dalam salah satu tanaman binaan Kementan.
Namun , realita yang terjadi justru menimbulkan polemik dan riuh dimasyarakat, hal ini disebabkan karena menimbulkan kontroversi dari berbagai kalangan. Untuk saat ini, Kepmen Kembali dalam tahap evaluasi. Kepmen tersebut dicabut sementara untuk dievaluasi. Kementan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Jika melihat histori, dari segi hukum, dalam Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I. Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar, ganja, dan hasis. Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kemudian juga dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan kecuali ditentukan oleh undang-undang. Hal tersebutlah yang kemudian kontradiktif, ditengah upaya pemerintah dalam komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kementan sendiri juga secara proaktif bekerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) berkenaan pengalihan wilayah penanaman ganja secara ilegal ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Ganja sendiri dapat dilegalkan dengan kondisi bahwa ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika. Dengan kondisi demikan, izin budidaya pada tanaman ganja dapat diberikan namun dengan memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
Hal tersebutlah yang kini jadi pembahasan yang riuh dimasyarakat. Tanaman ganja tentunya harus dikembangkan dibawah pengawasan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pengambilan keputusan tersebut.