Usaha Pemerintah untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya alih fungsi lahan terus digenjot. Hal tersebut kini menjadi prioritas ditengah tingginya permintaan izin pembukaan lahan baru untuk dikonversi. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini telah menuangkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 yang membahas mengenai Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II. Penghentian izin baru ini difokuskan lahan gambut untuk kembali menata lahan dan memperbaiki ekosistem yang ada didalamnya. Saat ini PIPPIB diberlakukan pada periode II sebanyak 66,27 hektar juta areal lahan. Tekan Laju Deforestasi, Penerbitan Izin Dihentikan
Dalam keterangan persnya Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) memaparkan secara rinci jumlah PIPPIB tahun 2020 periode II. Total lahan PIPPIB tersebut seluas 66,27 juta hektar dimana lahan tersebut terdiri dari 5,31 juta hektar lahan gambut dan lahan hutan alam primer seluas 9,7 juta hektar, serta 51,25 juta hektar lainnya lahan hutan lainnya.
Harapan utamanya yang dipastikan dapat terwujud dengan terlaksananya regulasi terbaru tersebut akan menjadikan fokus pemelihaan yang tinggi terhadap lahan gambut dan hutan alam primer, dimana Pemerintah daerah akan berperan aktif dalam mengawal segala bentuk aktivitas berkenaan dengan hal tersebut. Aktivitas tersebut berupa pengawasan yang ketat terhadap penerbitan izin yang baru Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, Belinda meminta Gubernur dan Bupati/Wakil Walikota serta Kementerian/Lembaga terkait untuk berpedoman pada PIPPIB tahun 2020 periode II dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru. Penerbitan PIPPIB sendiri telah menghentikan penerbitan izin pada lahan yang dimaksud. Penerbitan juga didasari oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat beserta rencana tata ruang wilayah yang ada untuk memaksimalkan penataan dan pemulihan ekosistem. PIPPIB juga difokuskan pada kawasan yang termasuk daerah konservasi atau hutan lindung.
Penerbitan juga dapat dipastikan PIPPIB akan mengurangi laju konversi lahan dan deforestasi, serta dapat juga mengoptimalkan upaya pemerintah untuk turut serta dalam upaya menekan suhu permukaan bumi dalam konteks penyelamatan iklim.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, pelaksanaan PIPPIB juga mengharuskan Pemerintah daerah untuk memberikan laporan perkembangan per 6 bulan terhadap semua aktivitas perizinan utamanya pengajuan izin kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Hal tersebut bertujuan untuk mendeteksi kondisi lapangan yang terbaru untuk kemudian diadakan penyesuaian data. Hal tersebut sejalan dengan Inpres No. 5 tahun 2019 yang menyebutkan tentang revisi PIPPIB 6 bulan sekali pada setiap kawasan yang dimaksud. Tekan Laju Deforestasi, Penerbitan Izin Dihentikan