Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong peningkatkan konsumsi ikan. Salah satu strategi yang dijalankan, yakni dengan mengedukasi masyarakat akan pentingnya mengonsumsi ikan. KKP sementara menginternalisasikan Gemarikan (gerakan memasyarakatkan makan ikan) melalui komunitas, bazar-bazar, juga kerja sama dengan dinas kelautan dan perikanan untuk kampanye bersama-sama. KKP juga membentuk forum peningkatan konsumsi ikan di pusat dan daerah. Upaya tersebut terus dilakukan oleh Dirjen Pemasaran Ditjen Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP dalam rangka meningkatkan angkan konsumsi ikan.
Saat ini konsumsi ikan perlu terus didorong lantaran ikan memiliki kandungan gizi, seperti Omega 3 yang mendukung pertumbuhan. Ikan pun sudah disepakati pemerintah sebagai bahan pangan yang mengandung sumber protein yang penting untuk asupan gizi. Karena itu, konsumsi ikan juga terus didorong untuk membantu menurukan privalensi stunting. Target konsumsi ikan kita tahun ini sudah dinaikkan dari 56 kilogram per kapita di tahun 2021 menjadi 62 kilogram per kapita tahun 2022.
Adapun momen yang menjadi pendorong pencapaian target tersebut, salah satunya adalah Hari Ikan Nasional (Harkanas) yang diperingati saban 21 November. Harkanas ditujukan untuk meningkatkan konsumsi ikan dengan mengingatkan masyarakat dan pemerintah pusat maupun daerah, juga komunitas—mengenai pentingnya mengonsumsi ikan. Konsumsi ikan tidak hanya untuk kesehatan tapi juga menjadi investasi yang cukup untuk membangun atau menghasilkan generasi muda yang menjadi generasi emas di tahun 2045,” kata dia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, angka konsumsi ikan nasional mencapai 55,37 kg/kapita pada 2021. Angka itu tumbuh 1,48% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 54,56 kg/kapita. Berdasarkan wilayahnya, angka konsumsi ikan tertinggi berada di Maluku sepanjang tahun lalu sebanyak 77,49 kg/kapita. Maluku Utara berada di urutan kedua dengan angka konsumsi ikan sebesar 75,75 kg/kapita. Sementara itu, angka konsumsi ikan terendah di DI Yogyakarta sebesar 34,82 kg/kapita. Di atasnya ada Lampung dengan angka konsumsi ikan sebesar 36,66 kg/kapita. Secara tren, angka konsumsi ikan nasional cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir. Pada 2011, angka konsumsi ikan nasional hanya sebesar 32,25 kg/kapita. Ini artinya, angka konsumsi ikan nasional 2021 naik sekitar 69,17% dibandingkan pada 10 tahun lalu.
Angka konsumsi ikan di Indonesia tercatat mengalami kenaikan tertinggi sebesar 8,32% menjadi 38,14 kg/kapita pada 2014. Sementara itu, kenaikan angka konsumsi ikan terendah terjadi pada 2020 yang hanya sebesar 0,11% menjadi 54,56 kg/kapita.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas daratan sebesar 1.922.570 km2 dan luas perairan mencapai 3.257.483 km2, Indonesia belum mampu menggarap potensi perikanan secara optimal. Padahal, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020, potensi ekonomi perikanan dan kelautan Indonesia mencapai US$1.388 miliar per tahun. Salah satunya dikarenakan tingkat konsumsi ikan masyarakat yang belum tinggi.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengatakan, potensi lestari sumber daya ikan nasional sebesar 12,54 juta ton/tahun dari perikanan umum dan laut, belum termasuk perikanan budi daya. Kelimpahan sumber daya ikan ini dapat didayagunakan sebagai penggerak ekonomi nasional, penyedia lapangan kerja, penghasil devisa serta menjadi sumber pangan dan gizi nasional.
Sejak 2004, KKP telah melaksanakan Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) yang bertujuan meningkatkan konsumsi ikan masyarakat Indonesia dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sekaligus menguatkan pasar domestik hasil perikanan Indonesia.
Konsumsi ikan nasional pada 2020 sebesar 56,39 kg/kapita dan pada tahun ini ditargetkan meningkat menjadi 58,08 kg/kapita dan 2024 sebesar 62,05 kg/kapita dengan rata-rata tingkat pertumbuhan sebesar 2,43% per tahun.Dalam perkembangannya, program Gemarikan menjadi lebih intensif dengan diadopsinya pada program prioritas lainnya, seperti Program Percepatan Penurunan Stunting, Program Penanganan Darurat Bencana, dan Program Penanganan Dampak Covid-19 serta Program Peningkatan Imunitas dalam rangka menghadapi Covid-19.