KLHK Panggil 8 Perusahaan Terkait Kerusakan Lingkungan Kawasan Batang Toru

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memanggil delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara, yang dianggap memperparah bencana banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Sibolga.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan pekan depan sebagai langkah awal pengumpulan data dan klarifikasi.

“Kami akan undang delapan perusahaan di wilayah Batang Toru. Pertemuan dijadwalkan pekan depan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

KLHK belum menyampaikan identitas perusahaan yang bakal dipanggil, namun memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Menurut Diaz, analisis akan mencakup perizinan, tata guna lahan, vegetasi, hingga potensi pencemaran.

“Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pasti akan ada tindak lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut menilai aktivitas industri berskala besar di Batang Toru telah merusak hutan tropis yang menjadi penyangga hidrologis utama kawasan tersebut.

Kerusakan hutan inilah yang diyakini memperparah dampak bencana yang terjadi pada November lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut citra satelit menunjukkan area hutan yang gundul di sekitar wilayah terdampak.

Ia mendesak pemerintah menghentikan operasi industri di kawasan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. “Ini bencana ekologis yang terjadi akibat intervensi manusia,” katanya.

Diaz memastikan, setelah pemanggilan dilakukan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK akan turun melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan bukti kuat, sanksi administratif hingga proses hukum akan diterapkan.

Related Article  KLHK dan EPA Sepakati Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Kerja Sama Lingkungan