Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 300 hektare untuk mendukung rencana pembangunan kawasan Pelabuhan Teluk Santong Kecamatan Plampang. Persetujuan tersebut mencakup penetapan lahan pengganti di kawasan Hutan Lantung Padesa yang kini berstatus Hutan Produksi Tetap.
Asisten II Sekda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, menyampaikan bahwa surat keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Menteri LHK Raja Juli Antoni pada 25 September 2025.
“Alhamdulillah, per 25 September surat persetujuan sudah keluar. Kawasan hutan Lantung Padesa seluas 300,49 hektare resmi masuk dalam kategori hutan produksi tetap. Ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan pembangunan Teluk Santong,” jelas Suharmaji kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dengan ditetapkannya TMKH ini, pengawasan kawasan hutan Lantung Padesa kini menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Kehutanan melalui KPH Ropang–Lantung. Sementara kawasan Teluk Santong telah beralih menjadi aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan strategis.
“Pada prinsipnya, proses TMKH sudah tuntas. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan reboisasi di dua lokasi, yaitu lahan Teluk Santong seluas 300 hektare dan kawasan Lantung Padesa seluas 300,49 hektare,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suharmaji mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera melakukan penataan batas kawasan di kedua lokasi tersebut pada tahun 2026. Kebutuhan anggarannya telah diusulkan melalui APBD Perubahan Tahun 2025, dan pelaksanaannya ditargetkan rampung tahun depan.
“Untuk Teluk Santong, kawasan tersebut kini sudah menjadi aset pemerintah yang akan dikembangkan sesuai rencana pembangunan strategis. Sementara di Lantung Padesa, pengelolaannya berada di bawah kewenangan KPH Ropang-Lantung,” terangnya.
Ia memastikan seluruh proses administrasi dan dokumen pendukung TMKH telah diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Suharmaji juga mengajak masyarakat di Kecamatan Ropang dan Lantung untuk berpartisipasi aktif menjaga kelestarian hutan tersebut.
“Semua prosedur sudah dilalui dengan benar. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan ini. Bila terjadi pelanggaran atau aktivitas ilegal, hal itu menjadi ranah penegakan hukum oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan ini, lanjut Suharmaji, Pemerintah Kabupaten Sumbawa semakin mantap untuk melanjutkan rencana pembangunan kawasan Teluk Santong. Sebagai salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir timur Sumbawa.
