KKP Tingkatkan Pasar Ekspor Perikanan Indonesia Ke Korea

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pasar ekspor perikanan Indonesia ke Korea dengan penguatan kerja sama jual beli serta pemenuhan standar internasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini mengatakan bahwa pihaknya sukses meyakinkan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) untuk menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang dapat ekspor ke Korea.

“Ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini berbareng dengan K/L mengenai dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun berbareng otoritas kompeten Korea,” kata Ishartini dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan Indonesia dan Korea terikat perjanjian bilateral kesetaraan SJMKHP ialah Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang memberikan untung bagi perdagangan komoditas perikanan kedua negara.

Di samping itu, KKP sebagai pemangku kebijakan sektor kelautan dan perikanan sekaligus otoritas kompeten sistem agunan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP), mampu memastikan bahwa sistem yang bertindak hulu-hilir telah setara dan selaras dengan standar internasional, berkarakter konsisten, robust serta diakui oleh negara tujuan ekspor (recognized).

“Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita mampu melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian andaikan ada perubahan patokan dan alias hambatan kita bakal mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga mampu sigap tertangani,” terang Ishartini.

KKP dan NFQS sebelumnya telah melaksanakan joint inspection SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024, sehingga Korea akhirnya mengumumkan bahwa 11 perusahaan ekspor ikan yang diajukan oleh KKP mendapatkan persetujuan untuk ekspor ke Korea.

Related Article  KKP Akan Terapkan Zero Waste Produk Olahan Perikanan

Ke-11 perusahaan tersebut ialah PT Indo American Seafoods Tbk; CV Segara Makmur Sampurna; PT Perikanan Indonesia; PT Sumber Laut Rejeki; PT Arrohmah Segara Indonesia; PT Pahala Samudera Fishery Industries; PT Wira Putra Bahari; PT Keong Sumber Makmur; PT Indo Mutiara Utama; PT Battousai Ono Niha; dan CV Karya Nelayan.

“Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea maka total jumlah UPI yang mampu ekspor ke sana adalah 660 unit,” tukas Ishartini. Sebanyak 11 UPI tersebut sudah mampu melakukan aktivitas ekspor ikan ke Korea per tanggal 2 April 2025.

Dengan semakin banyaknya perusahaan ikan Indonesia terdaftar di luar negeri, Ishartini optimistis Badan Mutu KKP mampu semakin berkontribusi pada keberlanjutan industri perikanan sekaligus kesehatan masyarakat.

“Sebanyak sembilan sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar dunia bahwa pelaku upaya perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk berbobot dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan,” imbuh Ishartini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas alias penjaminan mutu produk perikanan mesti dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik.