Data FAO terbaru dan juga prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa dunia kini sedang menghadapi ancaman kekeringan global. Pernyataan tersebut membuat banyak negara, termasuk Indonesia menyusun strategi untuk meningkatkan memproduksi pangan ditengah ancaman kekeringan. Dari hasil analisis menunjukkan wilayah Indonesia berada dalam kondisi musim kemarau basah pada Juni, Juli, Agustus, hingga September nanti. Untuk wilayah di atas khatulistiwa sifat hujan di atas normal, sementara di bawah khatulistiwa sifat hujan normal. Waspadai Gagal Panen, Asuransi Tani Diluncurkan
Curah hujan di atas normal akan terjadi pada sebagian besar Kalimantan serta bagian utara dan tengah Sumatera, Sulawesi dan Papua. Sementara curah hujan normal akan terjadi di bagian selatan Sumatera dan Papua serta Jawa dan Bali. Indonesia berpeluang menambah luas tanam di sawah irigasi dan tadah hujan di musim kemarau basah. Demikian pula pertanian hortikultura di lahan kering dapat terus menambah luas tanam.
Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, petani harus mengantisipasi kondisi yang bisa mengancam lahan pertaniannya. Pemerintah sudah menyampaikan kepada petani bahwa ada program asuransi usaha tani padi (AUTP). Program ini merupakan bentuk kepedulian kepada petani puso atau gagal panen. Program ini dapat menanggulangi resiko gagal panen akibat kekeringan atau terkena banjir serta serangan hama.
Padahal, lanjutnya, program ini sangat sederhana karena petani cuma membayar premi per ha Rp 36.000 dari yang seharusnya Rp 180.000. Sebab, sudah ada subsidi dari pemerintah menjadi murah.petani bisa bergabung dengan kelompok tani (poktan). Dengan bergabung, data petani akan terintegrasi. Data selanjutnya akan disampaikan pada dinas pertanian setempat, premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Adapun, bantuan premi sebesar 80 persen akan dibayarkan setelah Dinas Pertanian membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.
Keberadaan asuransi bertujuan untuk resiko ketidakpastian yang cukup tinggi yang akan dialami petani, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Program tersebut diberi nama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Adapun tujuan AUTP sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementan adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi. Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.
Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.
Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani. Waspadai Gagal Panen, Asuransi Tani Diluncurkan
Referensi :
Shutterstock (Foto)